Menuju konten utama

Ketua MK Sebut Ada Kekurangan Bukti Fisik, BPN: Ada Masalah Teknis

Ketua MK menyebut belum ada bukti fisik yaitu p144, p145, p148 sampai dengan p155, p158, p161, p164, p168, p174, dan p175.

Ketua MK Sebut Ada Kekurangan Bukti Fisik, BPN: Ada Masalah Teknis
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut terdapat sejumlah alat bukti yang tidak terdapat bukti fisiknya saat diajukan dalam sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga.

"Kemarin ada bukti, tetapi tidak ada bukti fisik yang sudah saya sebutkan itu. Sampai saat ini menurut kepaniteraan belum ada [bukti fisik] yaitu p144, p145, p148 sampai dengan p155, p158, p161, p164, p168, p174, dan p175," kata dia, Rabu (19/6/2019).

Selain itu kata Anwar terdapat juga alat bukti yang tidak sesuai dengan daftar alat bukti yakni bukti p143 dan p147. Kemudian alat bukti tambahan yang tidak ada bukti fisik adalah p143 dan p147.

Anggora tim hukum BPN Dorel Almir dalam persidangan menjawab pertanyaan ketua MK, ia mengatakan bahwa keruangan alat bukti fisik yang disebutkan karena ada kendala teknis.

"Kami tadi sudah memasukkan [bukti fisik] hanya saja karena kekurangan mampuan alat fotocopy, kami coba selesaikan baru enam rangkap termasuk alat bukti yang tadi dibicarakan di persidangan alat bukti 155," katanya.

Dorel mengatakan telah melengkapi alat bukti fisik yang dimaksud, namun belum sampai genap 12 rangkap seperti yang diminta.

Atas kendala yang dialami itu, Anwar mengatakan agar pemohon segera melengkapi bukti fisik yang diminta yakni sebanyak 12 rangkap.

"Belum 12 rangkap, oleh karenanya kami akui kami kekurangan tenaga dan alat fotocopy yang tidak maksimal, tapi sedang terus diproses," kata Dorel.

Ketua tim hukum KPU Ali Nurdin meminta kepada majelis hakim agar memberikan tenggat waktu yang jelas kepada pemohon dalam melengkapi bukti yang dimaksud.

"Untuk alat bukti tadi dilengkapi sampai jam berapa karena tadi kan sudah ada batas waktu sampai jam 12. Dalam rangka ketertiban dan ketaan dalam hukum acara yang mulia, supaya bisa berlaku sama," kata Ali.

Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo lalu menanggapi bahwa esensi bukti harus dibuat 12 rangkap adalah agar seluruh majelis hakim menerima masing-masing satu rangkap untuk dapat dipelajari.

Ia menjelaskan bahwa secara esensi tidak ada hubunganya dengan kepentingan termohon untuk mempelajari dan menilai alat bukti tersebut.

Jadi jika kemudian mahkamah akhirnya memberikan waktu satu dua jam untuk melengkapi bukti, menurutnya tidak mengganggu.

"Pertimbangan mahkamah berdasarkan rasa, memahami akan kesulitan pihak ini mungkin pihak pemohon, besok pihak termohon [mungkin] juga mengalami kendala teknis," katanya.

Ketua MK Anwar Usman kemudian memutuskan untuk memberikan waktu dua jam untuk tim hukum BPN memperbaiki alat bukti yang dimaksud.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri