Menuju konten utama

Ketua KY Angkat Bicara Putusan MA Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin

Putusan MA terhadap kasus Baiq Nuril dan Syafruddin Temanggung dinilai janggal oleh sebagian pihak. KY persilakan masyarakat mengajukan laporan.

Ketua KY Angkat Bicara Putusan MA Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memberikan keterangan pers usai penandatanganan nota kesepahaman di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus angkat bicara soal dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang mayoritas ditolak publik.

Pertama, putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril sehingga harus menjalani 6 bulan penjara. Kemudian putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temanggung dari posisinya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

"KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya," kata Jaja dalam rilis tertulis pada Rabu (10/7/2019)

"Nantinya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim," lanjutnya.

Jaja menjelaskan, posisi KY adalah menjalankan amanat untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk ke KY.

"Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa hal itu tentu menimbulkan polemik bagi publik. KY menghormati independensi hakim yang telah memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," kata Jaja.

Untuk itu, Jaja meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim, baik di kasus Baiq Nuril ataupun Syafruddin. “Sesuai ketentuan undang-undang, KY tidak diperbolehkan untuk menilai salah benarnya putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Putusan yang dibuat hakim merupakan independensi dari majelis hakim," lanjutnya.

Terkat putusan MA di kasus Syafruddin, Karo Hukum dan Humas MA Abdullah memyampaikan bahwa, "SAT [Syafruddin Arsyad Temanggung] terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana".

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut Abdullah

Selain dinyatakan lepas dari dakwaan, Abdullah menyatakan hak, harkat, kemampuan, maupun kedudukan Syafruddin dipulihkan dari segala jeratan hukum. Syafruddin diperintahkan untuk keluar dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada negara. Beban perkara kasasi pun dikenakan kepada negara.

Sementara di kasus Baiq Nuril, MA juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan. Perempuan yang sebelumnya staf tata usaha SMAN 7 Mataram ini menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh MA. Ia dijerat dengan UU ITE dan divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal, di tingkat pengadilan negeri Mataram, Baiq Nuril dinyatakan bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian, pada 26 September 2018 MA memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.

Akan tetapi, setelah Baiq Nuril mengajukan PK sejak 4 Maret 2019 lalu, Mahkamah Agung tetap memutuskan menghukum Nuril pada Kamis (4/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto