Menuju konten utama

Ketua KPUD Sulawesi Tenggara Diperiksa sebagai Saksi Adriatma Dwi

Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Adriatma Dwi dalam kasus suap di Pemkot Kendari.

Ketua KPUD Sulawesi Tenggara Diperiksa sebagai Saksi Adriatma Dwi
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersama calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Adriatma digelandang kedalam mobil tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, Selasa (20/3/2018). Hidayatullah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra(ADR), tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari.

"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ADR (Adriatma Dwi Putra),"ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi hari ini.

Selain Hidayatullah, KPK juga memanggil 2 orang saksi lainnya yakni, Ivan Santri Jaya Putra, Direktur PT Kendari Siu Siu dan Suhar, staff keuangan PT Sarana Perkasa Ekalancar. Kedua orang tersebut akan diperiksa juga sebagai saksi Adriatma.

Pemanggilan Hidayatullah diduga berkaitan dengan Pilkada Sulawesi Tenggara. Adriatma merupakan anak dari Asrun, calon gubernur Sultra yang juga menjadi tersangka di KPK. Calon gubernur Sultra itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap yang disalurkan lewat anaknya, Adriatma.

Keduanya diduga menerima suap hampir mencapai Rp3 miliar dari Hasmun Hamzah, seorang pengusaha rekanan pemerintah kota Kendari. Uang tersebut diduga untuk membiayai pencalonan Asrun di Pilgub Sultra.

Selain menangkap Adriatma dan Asrun, KPK juga menangkap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

KPK pun menetapkan empat orang tersangka, yakni Adriatma, Asrun, Fatimah, dan Hasmun. KPK pun menyangkakan Hasmun sebagai pemberi suap dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, untuk penerima suap, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI KENDARI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH