Menuju konten utama

Ketua KPU Optimistis Dalil Jawaban KPU Diterima Majelis Hakim MK

Ketua KPU Arief Budiman optimistis dalil jawaban (eksepsi) atas gugatan Prabowo-Sandiaga bisa diterima hakim konstitusi.

Ketua KPU Optimistis Dalil Jawaban KPU Diterima Majelis Hakim MK
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan ketua tim kuasa hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua KPU Arief Budiman optimistis dalil jawaban (eksepsi) atas gugatan Prabowo-Sandiaga bisa diterima hakim. Sebab jawaban yang diberikan sudah menjawab semua dalil yang dilontarkan kubh Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pemilu 2019.

"Saya cukup optimistis jawaban yang disampaikan oleh KPU oleh pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh pemohon kemarin," kata Arief saat istirahat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Arief mengatakan, mereka tidak mengungkapkan semua dalil karena keterbatasan waktu. Mereka mengatur strategi dengan menyampaikan ringkasan dan pokok gugatan. Arief juga menganggap poin eksepsi dan beberapa bagian sebagai poin dianggap dibacakan.

Sampai saat ini, Arief memandang semua poin dalam gugatan sudah kuat dan kokoh. Ia pun menjawab dalil kubu Prabowo-Sandiaga yang menyatakan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam jawaban, Arief menyatakan tidak ada penyelenggara pemilu yang terlibat proses yang didalilkan. Kemudian, situasi kecurangan tidak masif karena di wilayah tertentu serta tidak ada rancangan sistematis berkaitan selisih suara.

Kini, mereka tinggal menunggu jadwal untuk pembuktian dalil.

"Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok kalau memang dijadwalkan besok kita sampaikan bukti-bukti yang sudah kita sampaikan sampai dengan hari ini," kata Arief.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri