Menuju konten utama

Ketua KPU Hadapi Sidang Etik soal Wanita Emas Hari Ini

"> "DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar."

Ketua KPU Hadapi Sidang Etik soal Wanita Emas Hari Ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Ketua KPU RI Hasyim As'yari pada Senin (13/3/2023). Sidang akan digelar secara tertutup karena terkait perkara asusila.

Hasyim yang merupakan pihak teradu bakal diperiksa dalam dua perkara berbeda, yakni nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Pada perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiman. Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni Moein atau karib disapa Wanita Emas.

Yudia mengatakan pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni Moein.

Sementara, pada perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari diduga melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.

Hasyim dilaporkan Wanita Emas melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas. Namun, aduan itu dicabut pada 22 Desember 2022.

Aduan serupa kembali dilaporkan melalui pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Hasnaeni, sekaligus Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Primanegara.

Hasyim dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Hasyim, menurut pelapor, diduga melecehkan Wanita Emas pada 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda.

Pertama, Kantor KPU RI, Kantor DPP Partai Republik Satu, dan Hotel Borobodur.

Hasyim disebut menjanjikan Hasnaeni bakal diloloskan verifikasi dan dibantu membesarkan Partai Republik Satu.

Baca juga artikel terkait KETUA KPU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky