Menuju konten utama

Ketua KPK Mengaku Susah Berkoordinasi Jika Densus Tipikor Dibentuk

Agus menyatakan bahwa Jokowi tetap mendukung KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

Ketua KPK Mengaku Susah Berkoordinasi Jika Densus Tipikor Dibentuk
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku kesulitan berkoordinasi antarlembaga apabila Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polri benar-benar terbentuk.

"Masukannya (KPK) pasti terkait dengan koordinasi. Koordinasi itu sesuatu yang mudah diucapkan tapi susah untuk dijalankan. Kami memberi contoh, banyak lembaga yang kalau begitu maka koordinasinya masih sulit, jadi itu kami sampaikan," kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Agus baru saja usai menghadiri rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Menpan RB Asman Abnur dan pejabat lainnya.

Agus tidak menyampaikan secara gamblang hasil rapat itu, tetapi ia mengaku masih mempelajari pembentukan Densus Tipikor.

"Ya masih akan dipelajari, tadi keputusannya begitu. tapi yang lebih kompeten memberikan pernyataan Pak Kapolri," kata Agus seperti dikutip Antara.

Agus kemudian menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tetap mendukung KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

"Presiden berkali-kali menyampaikan peran KPK perlu diperkuat, beliau juga menyampaikan seperti itu, jadi perannya harus diperkuat," ungkap Agus.

Baca:

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sendiri telah menyatakan pemerintah belum akan memasukkan anggaran Densus Tipikor pada RAPBN 2018.

"Pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Wiranto.

Rencana pembentukan Densus Tipikor awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017.

Alasan penundaan terutama terkait dengan anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor tersebut.

"Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, juga masalah anggaran dimana pada Rabu (25/10/2017) APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, kan singkat sekali waktunya," tambah Wiranto.

Meski demikian, Wiranto mengaku bahwa Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usulan pembentukan Densus Tipikor tersebut.

"Semua masukan telah ditampung oleh Presiden. Beberapa pertimbangan yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian, berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor," ungkap Wiranto.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto