Menuju konten utama

Ketua Korpri: ASN Bisa 'Hopeless' Jika Perwira TNI di Kementerian

Ketua Umum Korpri menilai rencana Panglima TNI untuk 'dikaryakan' di Kementerian bisa membuat para ASN tak punya harapan.

Ketua Korpri: ASN Bisa 'Hopeless' Jika Perwira TNI di Kementerian
Aparatur sipil negara berfoot bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Rencana Panglima TNI Hadi Tjahjanto untuk mendorong penempatan sejumlah perwira aktif di kementerian mendapat respons dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakhrullah.

Zudan menyemangati para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan kemampuannya jika rencana tersebut benar-benar diwujudkan.

Menurut Zudan peningkatan kemampuan perlu agar karir 4,3 juta ASN tak terhambat bila ada perwira TNI aktif yang ditempatkan di kementerian atau lembaga negara. Selain itu akan terjadi persaingan yang tak sehat bila ASN yang sudah siap menempati posisi tertentu harus tersingkirkan hanya karena jabatan tersebut diisi oleh TNI.

"Menjadi tidak sehat juga kalau ASN yang banyak ini sudah bagus, 4,3 juta ini sudah tersedia tiba-tiba didrop dari TNI atau Polri, nah jadi enggak sehat juga," ujar Zudan kepada Tirto, Jumat (1/2/2019).

Zudan mengatakan bila keinginan Panglima TNI ini terealisasi dikhawatirkan akan memupuskan semangat para ASN dalam meniti karirnya dan mengembangkan kemampuan.

"'Ah nanti juga diisi dari luar, untuk apa kita membangun kualitas diri', nah ini bisa menjadi mereka hopeless," jelas Zudan.

Untuk itulah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini meminta kesiapan ASN agar tak tersaingi karirnya bila ada perwira TNI aktif masuk ke lembaganya.

"Kalau ada dari ASN sudah ada, optimalkan yang sudah ada, maka ASN kadernya harus disiapkan," tegas Zudan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menilai keinginan Panglima TNI agar para perwira menengah (amen) dan perwira tinggi (pati) TNI bisa berdinas di kementerian/lembaga negara sulit terwujud.

Menurut Bima selain harus merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, keinginan Panglima TNI itu juga harus merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Harus diubah semua," ujar Bima kepada Tirto, Jumat (1/2/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan tidak sepakat dengan rencana Panglima TNI Hadi Tjahjanto untuk mendorong penempatan sejumlah perwira aktif di kementerian dan lembaga.

Menurut Riza, gagasan tersebut sulit diterima karena penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga rentan memicu konflik dan friksi di internal birokrasi pemerintahan.

"Tidak bisa nanti tiba-tiba masuk di wilayah yang bukan menjadi keahlian dan kewenangan, nanti akan menimbulkan konflik, friksi, dan masalah baru," kata Riza di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat (1/2/2019).

Baca juga artikel terkait PERWIRA TNI DI KEMENTERIAN atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH