Menuju konten utama

Ketua Gugus Tugas COVID-19: Mudik Dilarang, Titik

Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.

Ketua Gugus Tugas COVID-19: Mudik Dilarang, Titik
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

tirto.id - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, yang artinya pemerintah tetap melarang mudik.

"Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik," ujar Doni dalam jumpa pers secara daring, Rabu (6/5/2020).

Hari ini, Doni mengaku telah menandatangani surat edaran tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Penerbitan aturan ini dalam rangka menjawab kesan masyarakat mudik dengan syarat tertentu.

"Adapun surat edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni.

Salah satu kesan itu adalah masyarakat menganggap surat yang ia tandatangani ini dianggap sebagai pelonggaran larangan mudik. Selain itu, adapula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Doni menjelaskan dalam surat edaran bernomor 4 tahun 2020 yang ditandatangani pada 6 Mei 2020 itu mengatur kriteria pengecualian dan persyaratan seseorang boleh keluar masuk wilayah.

Setidaknya ada 3 kriteria utama yang diperbolehkan melakukan perjalanan. Pertama adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta berkaitan pelayanan tertentu yakni pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, perjalanan diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan darurat atau perjalanan orang yang keluarga inti (yakni suami/istri atau anak atau saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga adalah repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indoensia yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran juga mengatur persyaratan pengecualian perjalanan. Setidak-tidaknya, orang yang melakukan perjalanan harus membawa surat tugas, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, identitas diri serta melaporkan rencana perjalanan.

Sementara itu, perjalanan untuk pasien harus menunjukkan identitas diri, surat rujukan rumah sakit, menunjukkan juga surat keterangan kematian dari tempat almarhum bagi yang mengunjungi keluarga meninggal, dan menunjukkan hasil negatif Covid-19.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah," pungkas Doni.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto