Menuju konten utama

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Terima Rp3 M dari Penyuap Bupati

Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB ditangkap dalam kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang kini dituntut 7 tahun penjara.

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Terima Rp3 M dari Penyuap Bupati
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (kanan) bersiap menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AHB) turut menikmati suap dari tersangka Robi Okta Fahlevi (ROF) selaku pemilik PT Enra Sari. Robi juga menyupati Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

AHB diduga menerima Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 di kediamannya.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Tersangka Robi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia ditangkap bersamaan dengan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani--yang telah dituntut 7 tahun penjara--dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar, sebagai penerima tengah menjalani sidang. Ia dituntut 4 tahun penjara pada 7 April.

Sedangkan AHB ditangkap berbarengan dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial RS di Palembang pada Minggu (26/4/2020) oleh tim KPK.

Menurut Alex, RS juga diduga menikmati hasil pemberian dari tersangka ROF berupa uang sebesar Rp1,115 miliar dan 1 telefon genggam Samsung Note 10 yang dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS.

Atas perbuatan menerima suap, AHB dan RS disangkakan Pasal 12 huruf a UU 20/2001 tentang Perubahan atas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 11 UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

"Sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya

bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI MUARA ENIM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali