Menuju konten utama

Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp 3,2 M

William menyampaikan, ZI dijanjikan untuk menempati posisi Plt Gubernur Riau karena Prasetyo mengaku dekat dengan pimpinan elit partai politik.

Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp 3,2 M
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6). antara foto/hafidz mubarak a

tirto.id - Seorang mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau berinisial ZI melalui kuasa hukumnya William Albert melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan senilai Rp3,2 miliar.

Terkait dengan laporan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

"Masih penyelidikan," kata Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut Argo, polisi sudah menerima laporan tersebut, namun pihaknya masih menganalisa sehingga belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

William mengadukan Prasetyo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018.

Kronologi Dugaan Kasus Ketua DPRD DKI Jakarta

Berdasarkan keterangan William, kasus itu bermula saat kliennya ZI menyerahkan sejumlah uang kepada Prasetyo. Penyerahan uang itu, kata dia, berkaitan dengan penempatan jabatan pelaksana tugas gubernur Riau usai gubernur dan wakil gubernur tersangkut kasus korupsi.

Menurut William, ZI dijanjikan untuk menempati posisi Plt Gubernur Riau karena Prasetyo mengaku dekat dengan pimpinan elit partai politik.

Namun, usai penyerahan uang tersebut, posisi ZI sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Riau justru dicopot dan tidak jadi menempati jabatan Plt gubernur Riau.

William mengatakan, Prasetyo pernah berjanji akan mengembalikan uang itu, namun hal itu tidak dilakukan meski ZI telah memberikan dua kali somasi.

"Alasannya masih sibuk dengan Pilgub Jawa Barat dan Jawa Timur," ucap William.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENIPUAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto