Menuju konten utama

Ketua DPR: Yang Berhak Merevisi UU ITE Itu Wakil Parpol di Komisi

UU ITE dinilai rentan mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pihak yang berhak melakukan revisi UU tersebut para anggota komisi representasi partai politik.

Ketua DPR: Yang Berhak Merevisi UU ITE Itu Wakil Parpol di Komisi
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons desakan publik untuk merevisi UU ITE tahun 2008, hal tersebut dikarenakan memiliki beberapa pasal yang rentan mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Salah satu kasus yang baru mencuat adalah divonisnya musisi Ahmad Dhani selama 1 tahun 6 bulan.

Bamsoet menilai pihak yang berhak melakukan revisi UU tersebut para anggota komisi representasi partai politik.

"Yang berhak merevisi adalah representatif dari parpol. Kami sebagai pimpinan hanya bisa menjadi asesmen daripada keinginan parpol. Silakan tanya pada pimpinan parpol apakah sudah saatnya diubah atau tidak," kata Bamsoet di kompleks DPR RI, Selasa (29/1/2019) pagi.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa harusnya anggota-anggota komisi dari parpol yang mendorong perubahan revisi UU tersebut.

"Yang mendorong adalah parpol yang memiliki wakil di sini. Saya hanya juru bicara daripada keputusan itu," katanya.

Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Selain itu, UU ITE tahun 2008, khususnya pasal 27 dan 28 memang rentan disebut pasal karet karena sangat multitafsir dan rentan mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo & Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri