Menuju konten utama

Ketua DPR Setuju Revisi UU Pemilu Soal Pemisahan Pileg & Pilpres

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju dilakukannya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk penyempurnaan aturan terkait pelaksanaan pemilu.

Ketua DPR Setuju Revisi UU Pemilu Soal Pemisahan Pileg & Pilpres
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) disaksikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal (kanan) saat menghadiri seminar nasional, di Jakarta, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju dilakukannya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk penyempurnaan aturan terkait pelaksanaan pemilu.

Dia mencontohkan poin yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.

"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Bambang mengatakan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar.

Beban kerja yang besar itu, menurut dia, menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara.

"Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa," ujarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa berkomentar soal wacana pemisahan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden mengingat Pemilu serentak 2019 sangat kompleks.

"Prinsip kami gini, tugas ini belum selesai. Kami selesaikan dulu tugas pengawasan Pemilu 2019. Persoalan nanti bahwa pada tahapan akhir evaluasi seperti apa, tentu nanti kami sampaikan rekomendasinya," kata Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Abhan merasa jika pemilu kali ini memang kompleks dan perlu dievaluasi mengingat banyak anggota KPPS dan pengawas pemilu di tingkat kecamatan yang meninggal saat bertugas.

Berbeda dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Pemilu perlu dipisah untuk mencegah timbulnya korban jiwa di pesta demokrasi yang akan datang.

"Coba deh yang meninggal saja, kita berdoa supaya ditenangkan, kan hampir 100 orang. Apa itu diteruskan lagi supaya 5 tahun lagi ada meninggal ratusan orang karena kelebihan, karena capek, karena menghitung lama," kata Wapres JK usai melakukan kunjungan ke PT Kawasan Berikat Nusantara di Cakung, Jakarta, pada Selasa.

Menurut Wapres, kinerja petugas KPPS dan aparat Polri dalam proses Pemilu harus lebih proporsional.

Dia menjelaskan peraturan tentang Pemilu perlu direvisi. Dengan berkaca kepada banyaknya petugas yang gugur karena bekerja dalam proses Pemilu serentak, Wapres menilai DPR dapat merevisi undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu.

Pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Ya masih, kalau DPR sudah memutuskan, Mahkamah Konstitusi juga melihat kenyataan, polisi berapa meninggal, KPPS berapa meninggal, semoga dirahmati Allah atas segala jasa-jasanya. Apa itu mau dibiarkan?" kata JK.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno