Menuju konten utama

Ketua DPR Pertanyakan Alasan PCR sebagai Syarat Penerbangan

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang syarat tes PCR untuk perjalanan udara.

Ketua DPR Pertanyakan Alasan PCR sebagai Syarat Penerbangan
Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO- Humas DPR RI/pri.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kebijakan pemerintah memberlakukan tes PCR 2x24 jam sebagai syarat bagi pelaku perjalanan udara atau penerbangan. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Padahal, menurut Puan, saat ini kondisi pandemi COVID-19 sudah membaik. Berbeda ketika saat angka kasus masih tinggi, tes antigen saja diperbolehkan untuk syarat penerbangan.

"Kenapa dulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ujar Politikus PDIP tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Inmendagri 53/2021 memiliki aturan turunan berupa Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada hari ini hingga 1 November mendatang itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Sementara untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Menurut Puan, syarat tes PCR akan memberatkan masyarakat mengingat fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata; tidak semua daerah memiliki layanan tes PCR cepat. Pemerintah mesti mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum membuat kebijakan.

Puan juga heran ketika syarat penerbangan wajib menggunakan tes PCR untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Di lain sisi, kapasitas penumpang pesawat dinaikan menjadi 100 persen.

"Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran COVID-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar," tukasnya.

Baca juga artikel terkait SYARAT PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Bisnis
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan