Menuju konten utama

Ketua DPR: Larangan Mahasiswi Bercadar di UIN Yogyakarta Tak Tepat

"Saya meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama agar meminta rektor UIN dapat memisahkan antara budaya dengan ajaran agama," kata Bamsoet.

Ketua DPR: Larangan Mahasiswi Bercadar di UIN Yogyakarta Tak Tepat
Ilustrasi perempuan bercadar. FOTO/iStock

tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai larangan mahasiswi menggunakan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak tepat lantaran tidak mempunyai landasan undang-undang yang kuat.

Bambang menyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Termasuk kebebasan menggunakan atribut keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.

"Saya meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama agar meminta rektor UIN dapat memisahkan antara budaya dengan ajaran agama," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (7/3/2018).

Selanjutnya, Bambang meminta kepada Menristekdikti dan Komisi X DPR supaya mengimbau rektor perguruan tinggi di Indonesia mengedepankan kebijakan yang persuasif terhadap mahasiswa dan mahasiswinya.

"Kebijakan itu baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa/i mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya," kata Bambang.

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Senin (5/3/2018) mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswanya menggunakan cadar. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.

Surat keputusan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyatakan mahasiswa bercadar wajib mendaftarkan diri untuk dibina sebelum tanggal 28 Februari 2018. Akan tetapi, sampai saat ini pihak kampus belum juga memanggil mahasiwa bercadar dan belum mendata secara serius, mana saja mahasiswa yang diwajibkan untuk ikut konseling.

Berdasarkan data sementara, sekitar 42 mahasiswa bercadar akan dibina oleh dosen-dosen pilihan UIN Suka. Rektor UIN, Yudian beranggapan bahwa anak-anak bercadar ini menganut Islam yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam moderat di Indonesia.

"Kami akan membentuk tim konseling yang terdiri dari dosen-dosen dari berbagai disiplin, ada psikologi, syariah, politik. Anak-anak bercadar akan diberi pemahaman bahwa apa yang mereka anut itu berbahaya dan membahayakan," kata Yudian kepada Tirto, Senin (5/3/2018).

Jika lebih dari sembilan kali konseling, mahasiswa tetap tidak ingin meninggalkan ideologi yang mereka anut, maka mereka akan dikeluarkan dari kampus.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CADAR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora