Menuju konten utama

Ketika Pemerintah Makin Digdaya Memblokir Situs   

Pemerintah memblokir 11 situs yang dituding menyebarkan konten negatif berbau provokasi. UU ITE yang baru saja direvisi memberi wewenang lebih luas bagi pemerintah untuk melakukan pemblokiran. Para pengelola situs tak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Ketika Pemerintah Makin Digdaya Memblokir Situs   
Ilustrasi pemblokiran situs internet. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Sehari sebelum demo 4 November 2016, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang bermuatan provokasi dan konten negatif. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menetapkan 11 situs yang dianggap memiliki konten negatif dan bernada provokatif, dan meminta para penyelenggara jasa internet atau ISP melakukan pemblokiran.

Pemblokiran terhadap 11 situs tersebut bukan hal pertama yang dilakukan Kemenkominfo. Pada Januari dan Maret 2016, juga dilakukan pemblokiran puluhan situs yang ditengarai terkait dengan gerakan radikalisme. Pemblokiran tersebut hanya diinformasikan melalui keterangan resmi.

Adapun 11 situs yang baru saja diblokir adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suaraislam,com, smstauhid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com, nusanews.com. Tiga situs di antaranya yakni suaraislam.com, smstauhid.com, dan jurnalmuslim.com kini sudah bisa diakses lagi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan penjelasannya terkait pemblokiran 11 situs ini. Ia menegaskan bahwa situs yang tidak memiliki alamat jelas memang harus diblokir.

"Situs itu ada beberapa macam. Ada situs, ada media sosial dan akun. Situs yang tidak memiliki alamat ya diblok saja karena berdasarkan Undang-Undang Pers, kalau tidak ada alamatnya, tidak ada penanggungjawabnya, maka dia tidak masuk dalam kaidah UU Pers. Kalau itu kita blok saja," kata Rudiantara kepada tirto.id, di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Padahal faktanya, beberapa situs yang diblokir itu ada pengelola jelasnya. Seperti smstauhid.com yang dikelola oleh Kiai Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym.

Sementara Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo menjelaskan, situs yang diblokir sebenarnya bukan hanya 11 melainkan puluhan. Pemblokiran dilakukan karena ada permintaan kepada Kemkominfo. “Kami menjalankan pemblokiran saja,” katanya kepada tirto.id, di ruang kerjanya, pada Senin (14/11/2016).

Fakta adanya situs lain yang diblokir dibenarkan oleh Arnold Belau, Pemimpin Redaksi suarapapua.com yang juga diblokir. “Sesungguhnya ada 14 situs yang diblokir oleh pemerintah. Tiga situs lain yang diblokir adalah suarapapua.com, arrahmah.com dan voa-islam.com. Pertanyaan saya, kenapa pemerintah hanya umumkan 11 situs dan kenapa tiga situs tidak diumumkan?” katanya kepada tirto.id, pada Minggu (13/11/2016).

Suara-suara Menolak Blokir

Pemblokiran yang dilakukan sekonyong-konyong tanpa pemberitahuan memunculkan serangkaian protes dari para pengelola situs. Salah satunya dari suarapapua.com. Asep Komarudin, pengacara suarapapua.com dari Lembaga Bantuan Hukum Pers mengatakan, kliennya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun dari Kemnkominfo, baik telepon, email maupun surat resmi.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta klarifikasi kepada Kemenkominfo dan Telkomsel selaku penyelenggara jasa internet dalam pemblokiran situs. "Sayangnya hingga saat ini belum mendapatkan respons dari kedua lembaga tersebut," kata Asep kepada tirto.id, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Asep bahkan mempertanyakan alasan pemblokiran terhadap suarapapua.com. Meski dia mengakui bahwa pemberitaan situs suarapapua.com berkaitan isu-isu faktual yang terjadi di sana.

"Yang kita pertanyakan adalah kenapa website suarapapua.com diblokir? Apa karena isu SARA atau karena lain?" katanya.

Menurut Asep, pemblokiran terhadap suarapapua.com menjadi preseden buruk dan sangat disayangkan di saat media nasional minim memberitakan kondisi Papua. Bukannya membuka akses informasi untuk Papua, pemerintah justru memblokir tanpa ada penjelasan.

Protes pemblokiran tak hanya datang dari ujung timur Indonesia, tapi juga dari Bandung. Aa Gym, pemilik smstauhid.com, juga melontarkan protes setelah mengetahui situsnya diblokir secara tiba-tiba. "Aa' juga nih mau protes ke Menkoinfo. Salah satu website kita, smstauhid.com diblokir ini," kata Aa' Gym dalam youtube, yang diunggah Kamis (10/11/2016).

Lebih jauh, pimpinan pondok pasantren Daarut Tauhid menjelaskan bahwa smstauhid.com bertujuan mengajak manusia lebih dekat kepada Allah dan sama sekali tidak bermuatan SARA seperti yang dituduhkan. "Jangan gitu atuh Pak Memen (Menkominfo). Jadi pejabat teh nggak lama," kata Aa Gym. Situs smstauhid.com sendiri kini sudah bisa diakses lagi.

Infografik HL 11 Situs yang Diblokir

Terkait Keamanan

Damar Juniarto dari Kawasan Safenet menilai, pemblokiran menunjukkan pemerintah saat ini sangat ingin mengontrol internet di Indonesia. "Kita sudah melihat gejalanya sejak tahun 2012," katanya kepada tirto.id.

Dalam melakukan pemblokiran, pemerintah menggunakan pijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 40. Khususnya poin (2) yang berbunyi, “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

UU ITE ini kemudian mengalami revisi dan sudah disahkan DPR pada Kamis (27/10/2016). Revisi ini mempertegas kewenangan pemerintah. Pasal 40 poin (2) ditambah dengan pasal (2a) yang berisi: “pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga ditambah pasal (2b) yang berbunyi, “Dalam melakukan pencegahan, sebagaimana dimaksud pada (ayat 2a) pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.

“Di dunia internet, semua dinamika sudah diantisipasi dalam aturan revisi UU ITE yang baru disahkan DPR pada bulan Oktober. Bahkan dalam pasal 40, ada dua poin yang sangat penting. Pertama, pemerintah wajib hukumnya melakukan pencegahan hal-hal yang negatif," kata Rudiantara.

Sementara di pihak lain, revisi UU ITE justru dinilai sebagai kelemahan karena memberi ruang kebebasan kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs yang dinilai berdampak negatif. Padahal tidak ada definisi yang tegas dari konten berdampak negatif.

"Semangat UU ITE adalah memberikan kebebasan kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran. Masalah prosedurnya bagaimana itu urusan nanti," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.

Masih menurut Supriyadi, klausul dampak negatif juga bisa menjadi negatif dan bisa positif. “Ini yang menyebabkan Pasal 40 tidak clear, Contohnya soal website edukasi menyusui secara dini. Jika dilihat dari sisi kesehatan ibu dan bayi itu positif. Tetapi pada kenyataannya, website edukasi ini diblokir karena di dalamnya menggambarkan payudara. Pemerintah tidak bisa membedakan mana pornografi dan edukasi,” katanya.

Kalau sudah demikian, kepentingan umum siapa yang dilindungi?

Baca juga artikel terkait BLOKIR SITUS atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Indepth
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti