Menuju konten utama

Keterlibatan AKBP Achiruddin pada Penganiayaan Juga Harus Diusut

AKBP Achiruddin Hasibuan dianggap turut serta membantu anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Keterlibatan AKBP Achiruddin pada Penganiayaan Juga Harus Diusut
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@achiruddinhasibuan

tirto.id - Praktisi hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai tak cukup bagi Polri hanya mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan di Polda Sumatera Utara.

Nama AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan usai tersebarnya video yang menayangkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Tidak cukup AKBP Hasibuan hanya dicopot dari jabatannya. Polisi harus pula mengusut keterlibatan pidananya. Pasalnya tindakan-tindakan yang ia lakukan bisa dikategorikan kesengajaan untuk turut serta terlibat membantu menganiaya korban meski tidak langsung," ucap Boris dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).

Dalam teori hukum pidana, orang yang turut serta tidak hanya orang yang melakukan, dalam kasus ini melakukan penganiayaan. Namun, bisa juga orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang membantu agar tindak pidana bisa dilakukan atau terlaksana. Hal ini diatur dalam Pasal 56 KUHP.

Bahkan Achiruddin diduga menodongkan senjata kepada Ken saat berkelahi dengan anaknya.

"Bila semua hal ini terbukti, maka polisi harusnya juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Boris.

Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022, di depan rumah Achiruddin. Korban dianiaya hingga kepalanya berdarah. Usai kejadian itu korban melaporkan perbuatan Aditya kepada Polrestabes Medan, namun baru diusut usai videonya viral di media sosial.

Merujuk keterangan polisi, penganiayaan bermula ketika Ken mengirim pesan kepada Aditya yang menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D. Kemudian, pada 21 Desember, sekitar pukul 22.00, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.

Dalam pertemuan itu Aditya tiga kali memukul pelipis Ken, lalu menendang kaca spion mobil korban, kemudian kabur. Sehari berikutnya, sekira pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan. Lantas mereka baku hantam.

Alasan Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya korban agar perkara cepat rampung.

"Dia [Aditya] dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak, masih didalami," kata Kabid Propam Polda Sumatra Utara Kombes Pol Dudung Adijono.

Kapolda Sumatera Utara R.Z. Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4/2023) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto