Menuju konten utama
Periksa Data

Ketergantungan Pupuk Kimia & Dampaknya Terhadap Ketahanan Pangan

Sejak revolusi hijau, Indonesia bergantung terhadap pupuk kimia. Namun, kebiasaan ini mengancam pertanian berkelanjutan.

Ilustrasi ketergantungan kepada pupuk kimia.

tirto.id - Abu Sabikis sudah menjadi petani sejak duduk di bangku SD. Kini, pria berumur 40 tahun ini masih menggeluti sawahnya seluas 2.000 meter persegi di Bantul, Yogyakarta untuk menanam jagung, padi hingga kacang tanah. Ia memakai kotoran kambing sebelum menanam benih dan selanjutnya diberi pupuk kimia.

Kendati demikian, ia jarang menggunakan pupuk organik yang sudah diolah karena ia percaya bahwa pupuk organik lebih kecil kuantitas hasil taninya dibandingkan pupuk kimia. Artinya, ia akan sulit bersaing dengan petani lain yang menggunakan pupuk kimia jika ia memaksa untuk menggunakan pupuk organik.

Selain itu, pupuk organik membutuhkan kuantitas yang lebih banyak dan waktu yang lebih lama daripada pupuk kimia, cerita Abu.

“Misalnya, kalau bawang merah itu kan tetap harus bijinya besar. Kalau pakai organik, buahnya kecil-kecil, tidak bisa besar-besar. Sementara kan pasar tetap inginnya buahnya kelihatan besar-besar,” ujar Abu kepada Tirto, Selasa (31/8/2021).

Padahal, banyak petani di daerahnya yang sudah sadar akan dampak negatif pupuk kimia terhadap tanah namun terpaksa menggunakan pupuk kimia agar dapat mengejar pertumbuhan yang memenuhi permintaan pasar.

Cerita Abu mencerminkan dilema banyak petani lain dalam penggunaan pupuk kimia dan dampak panjangya terhadap kualitas tanah. Mengutip Gatra.com, data Tech-Cooperation Aspac Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menyebut bahwa 69 persen tanah pertanian di Indonesia dikategorikan sudah rusak parah (tandus) lantaran penggunaan pupuk kimia dan pestisida yang berlebihan.

Dengan kondisi itu, FAO memprediksikan ketahanan pangan (food security) Indonesia hingga 2050 akan sangat rentan terhadap perubahan iklim.

Menurut Kementerian Pertanian, degradasi lahan merupakan proses kerusakan tanah dan penurunan produktivitas karena tindakan manusia atau penyebab lain yang ditandai, antara lain, oleh menurunnya kadar C-organik dan unsur-unsur hara tanah serta mendangkalnya bidang olah tanah. Aplikasi pemupukan kimia secara tidak berimbang adalah penyebab utama terjadinya kerusakan tanah, ungkap studi tersebut.

Lantas apa saja akar permasalahan yang mendorong ketergantungan petani pada pupuk kimia, meskipun pupuk kimia dapat merusak tanah dalam jangka panjang? Apa saja kebijakan pemerintah saat ini untuk mengatasi masalah pupuk organik? Lalu, apa saja solusi pupuk yang dapat diterapkan guna memajukan pertanian berkelanjutan?

Akar Masalah Pupuk Kimia?

Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia M. Qomarun Najmi mengatakan kepada Tirto, Selasa (31/8/2021), bahwa kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait pupuk organik merupakan salah satu akar masalah degradasi lahan akibat pupuk kimia.

Misalnya, masih banyak petani yang percaya bahwa pupuk organik membuat hasil tani kurang produktif, sehingga beralih ke pupuk kimia. Padahal, pupuk alami sudah bisa memberikan kuantitas dan kualitas yang sama dengan pupuk kimia, jelas Qomarun.

Ia menduga pandangan ini diturunkan secara turun temurun sejak pupuk kimia diperkenalkan saat revolusi hijau pada masa Orde Baru. “Pandangan umum petani [ini] yang kemudian menjadikan petani enggan beralih ke organik,” kata Qomarun.

Memang, pupuk organik membutuhkan lebih banyak pupuk agar tanaman dapat tumbuh efektif dan membutuhkan waktu lebih lama agar bereaksi dengan tanaman dibandingkan pupuk kimia. Namun, permasalahan reaksi dapat diatasi melalui teknologi pertanian. Selain itu, nilai penghematan ekonomi dari pemakaian pupuk organik setimpal dengan kebutuhan tenaga kerja yang lebih besar.

Qomarun memperkirakan, pupuk organik dapat menghemat biaya produksi sebesar Rp2 juta per hektar dibandingkan pupuk kimia.

Di level pemerintah, pemahaman yang tidak utuh terhadap pupuk organik mendorong pemerintah untuk memprioritaskan kestabilan produksi melalui subsidi pupuk kimia. Subsidi ini membuat pupuk kimia lebih terjangkau, meskipun masih relatif lebih mahal dibandingkan pupuk organik.

Sebaliknya, ketersediaan pupuk organik berkualitas pun belum merata, sehingga petani lebih memilih pupuk kimia bersubsidi. Petani sebenarnya dapat belajar cara mengolah pupuk organiknya sendiri dari kotoran binatang hingga limbah pertanian agar tidak perlu bergantung dengan pasokan yang ada di pasaran, kata Qomarun.

Lebih lanjut, petani yang ingin berpindah ke pupuk organik juga belum memiliki jaminan pasar. Menurut Qomarun, pasar organik saat ini masih eksklusif dan produknya dicap sebagai produk yang sulit didapat dengan kuantitas kecil. Reputasi dan ketidakpastian pasar organik ini pun mengecilkan hati petani untuk beralih ke pupuk organik, jelas Qomarun.

Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Aditya Alta kepada Tirto, Kamis (2/9/2021) juga menyoroti terbatasnya data ketersediaan pupuk organik karena sebagian rumah tangga usaha tani atau komunitas tani bergantung pada fasilitas komposter atau kandang komunal. Pupuk yang dihasilkan pun dipakai secara komunal, tidak komersil.

Di sisi lain, Pupuk Indonesia Holding Company sendiri masih memproduksi produk organik seperti Petroganik dengan pola kemitraan dengan Industri Kecil Menengah (IKM), berbeda dengan proses bisnis dan efisiensi pupuk kimia yang diproduksi pabrik secara modern, ungkap Aditya.

Aditya juga menyoroti insentif menyimpang (perverse incentive) dari subsidi pupuk yang lebih menekankan produk pupuk kimia, padahal permintaan petani di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang terbanyak adalah organik.

"Jadi saya kira sebenarnya kesadaran terhadap pemupukan berimbang sudah ada dari petani sendiri. Tentu edukasi juga penting untuk memastikan dosis dan administrasi yang tepat," ungkap Aditya.

Kebijakan Pupuk?

Untuk mengatasi masalah ketersediaan pupuk, Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 10,5 juta ton pada 2021, lebih tinggi dari tahun 2020 yang alokasinya hanya 8,9 juta ton, mengutip siaran pers. Total alokasi ini termasuk penambahan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam siaran pers yang sama.

Alokasi anggaran untuk subsidi pupuk memang cenderung naik pada 2010-2019, mengutip data Kementerian Keuangan yang diolah SPI. Namun, subsidi pupuk menurun tahun ini. Mengutip laman Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan mengalokasikan subsidi pupuk sebesar Rp25,27 triliun pada 2021, menurun dari alokasi tahun 2020 sebesar Rp26,63 triliun.

Namun, dari jumlah total pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi organik masih kecil dibandingkan dengan pupuk anorganik, berdasarkan laman yang sama. Jika diklasifikasi menurut jenis pupuknya, pupuk organik hanya kurang dari seperempat dari alokasi pupuk bersubsidi pada 2021, sedangkan lebih dari tiga perempat alokasinya diberikan kepada pupuk anorganik bersubsidi.

Tren ini pun terlihat sejak tahun 2016 hingga 2020. Pupuk urea bersubsidi, jenis pupuk anorganik paling banyak dipakai petani, mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang jauh lebih tinggi dari pupuk organik. Misalnya, pada tahun 2020, alokasi untuk pupuk bersubsidi berjenis urea adalah sebesar 3,27 juta ton. Kontras dengan angka tersebut, alokasi pupuk organik bersubsidi adalah sebesar 720.000 ton.

Selain itu, pemerintah mempunyai beragam peraturan terkait pupuk organik. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang penggunaan pupuk secara seimbang. Selain itu, Permentan Nomor 70 Tahun 2011 pun mengatur penggunaan dan standar pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat, yang direvisi menjadi Permentan No. 01 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, yang salah satunya bertujuan menjamin kualitas pupuk organik.

Namun, masih sedikit petani yang menggunakan pupuk kimia meskipun ada regulasi-regulasi tersebut. Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) 2013 mencatat hanya 13,5 persen petani menggunakan pupuk organik, sedangkan sisanya, sebanyak 86,41 persen, menggunakan pupuk anorganik dan 0,07 persen menggunakan pupuk berimbang. BPS belum merilis data terbaru terkait penggunaan pupuk ini per 2 September 2021.

Solusi Masalah Pupuk?

Qomarun mendorong adanya pelatihan atau penyuluhan untuk menanggapi masalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan petani terkait pupuk organik. Selain itu, petani dapat diajarkan untuk memanfaatkan teknologi yang ada guna mengolah pupuk organiknya secara mandiri, sehingga dapat mengatasi masalah ketersediaan pupuk organik.

Ia juga mengusulkan pemerintah untuk mengalihkan subsidi pupuk menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikelola lembaga tani. Pemerintah juga dapat membeli produk organik dari petani dengan harga yang dan mensubsidi harga akhir, sehingga dapat memotivasi petani untuk beralih ke pertanian organik.

“Misalnya, petani jual beras di harga Rp10 ribu kemudian dijualnya ke konsumen Rp8 ribu, jadi petani dapat harga lebih bagus tapi konsumen dapat harga terjangkau. Anggarannya jadi lebih bermanfaat [dalam] memastikan stabilitas harga dan nilai tukar petani yang lebih baik,” jelas Qomarun.

Sementara itu, peneliti CIPS Aditya Alta mendorong pengembangan (scale-up) dan modernisasi produksi pupuk organik. Pemerintah bisa mengupayakan agar bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) lebih berkelanjutan dan berorientasi usaha, misalnya dengan mengevaluasi proposal dari petani untuk jangka panjang dan membantu kemitraan dengan produsen pupuk.

Namun, ia mengingatkan bahwa pertanian berkelanjutan tidak bertumpu di penggunaan pupuk organik saja.

"Kita harus ingat bahwa pupuk organik dan kimia sebenarnya komplementer [...] Mendorong restorasi lahan karenanya lebih tepat dengan menekankan pemupukan berimbang, dibarengi dengan diversifikasi tanam dan rotasi tanam untuk menjaga unsur hara tanah," jelas Aditya.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Made Anthony Iswara

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Made Anthony Iswara
Editor: Farida Susanty
-->