Menuju konten utama

Keterangan Ratna Sarumpaet Hari Ini Diharap Bisa Buktikan Dakwaan

Pemeriksaan terdakwa untuk mengkonfirmasi dari keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Keterangan Ratna Sarumpaet Hari Ini Diharap Bisa Buktikan Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Jaksa penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono berharap dalam agenda persidangan pemeriksaan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (14/5/2019) dapat membuktikan dakwaan pelanggaran pidana tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Harapannya bahwa itu akan terbukti," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Daroe mengatakan, mereka sudah mendengar keterangan saksi dan ahli. Dari keterangan itu, jaksa semakin yakin unsur pasal yang didakwakan terbukti. Dalam pemeriksaan terdakwa, mereka akan memastikan keterangan terdakwa dapat menguatkan dakwaan.

"Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengkonfirmasi dari keterangan para saksi, kemudian kita juga meminta keterangan dari terdakwa, tentu yang kita maksud yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal dakwaan tadi," katanya.

Daroe tidak merinci detil yang akan dikonfirmasi dalam sidang kepada Ratna. Namun, semua unsur berkaitan dengan dakwaan akan dikonfirmasi dalam sidang.

"Pasti menyangkut pada unsur pasal yang didakwakan, secara umum seperti itu. Baru konkretnya nanti, tidak mungkin saya ungkapkan sekarang," kata Daroe.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU sudah menghadirkan 25 saksi dan empat ahli. Sejumlah nama tokoh pun ikut hadir sebagai saksi mulai dari Amien Rais, Dahnil Anzar, Nanik S. Deyang, Tompi, hingga Rocky Gerung.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi fakta dan empat ahli sebagai saksi meringankan. Salah satu saksi meringankan adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau setelah mengaku menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Ratna pun ngotot menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk Capres 02 Prabowo Subianto.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi