Menuju konten utama

Ketentuan Zakat Fitrah: Waktu Bayar dan Daftar Orang Wajib Berzakat

Berikut ini adalah ketentuan pembayaran zakat fitrah, seperti waktu pembayaran hingga siapa saja yang wajib membayar zakat!

Ketentuan Zakat Fitrah: Waktu Bayar dan Daftar Orang Wajib Berzakat
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang memiliki ketentuan dalam takaran dan waktu pembayarannya. Lantas, apa saja ketentuan dalam melakukan zakat fitrah?

Umat Islam menjalankan perintah zakat fitrah setahun sekali. Berbeda dengan zakat maal (harta) yang boleh dibayarkan kapan pun, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan. Zakat ini mengiringi pelaksanaan ibadah puasa wajib.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Rukun Islam sebagaimana disebutkan dalam hadis Bukhari dan Muslim, dibangun dengan pondasi dari lima hal.

“Islam dibangun atas lima dasar, yaitu :

  1. Dua Kalimat Syahadat, bahwasannya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
  2. Mendirikan Shalat (lima waktu).
  3. Membayar Zakat.
  4. Berpuasa pada bulan Ramadhan.
  5. Pergi haji jika mampu.

Pengertian dan Dalil Tentang Zakat Fitrah

Dalam buku Fikih Kelas V (2020), disebutkan, zakat fitrah menurut istilah yaitu memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan untuk golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.

Zakat fitrah kerap disebut zakat jiwa. Sebab, dengan membayar zakat fitrah maka dapat membersihkan jiwa seorang muslim setelah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

Perintah mengeluarkan zakat, termasuk zakat fitrah, dapat ditemukan pada surah Al-Baqarah ayat 277, berikut ini:

"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakanshalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."(Q.S. Al Baqarah: 277)

Perintah zakat fitrah ditujukan untuk setiap muslim yang masih hidup. Selama dia masih memiliki nyawa maka wajib membayar zakat fitrah tanpa memandang kaya-miskin, pria-wanita, tua-muda, atau bayi-dewasa.

Oleh sebab itu, hukum zakat fitrah adalah fardhu 'ain atau wajib.

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Makanan pokok ini mengikuti wilayah setempat.

Jika di Indonesia, maka makanan pokok dapat berupa beras atau sagu dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari.

Takaran 1 sha' jika dikonversi dengan timbangan sekarang maka setara 1 liter atau 2,5 kilogram. Jadi setiap muslim mengeluarkan zakat fitrah makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

Kendati demikian, untuk berhati-hati, sebagian ulama menyarankan agar takaran tersebut dilebihkan sedikit sekira 2,8 - 3 kilogram.

Waktu pembayaran zakat fitrah

Zakat fitrah dibayarkan paling baik saat terbenam matahari terbenam di malam penghabisan Ramadhan (malam takbiran) sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat ini perbolehkan pula dibayar mulai 1 Ramadan. Hanya saja, jangan sampai membayarkan setelah shalat Idul Fitri karena akan bernilai sedekah biasa.

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas )

Pada buku Fikih SD Kelas IV (2014) disebutkan, hukum terkait waktu membayar zakat fitrah sebagai berikut:

  1. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri.
  2. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
  3. Waktu afdhal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
  4. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak 1 Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
  5. Waktu makruh yaitu setelah shalat idul fitri, sebelum terbenamnya matahari pada 1 Syawal.

Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada penerima zakat, seperti kaum fakir dan miskin.

Namun, dapat pula seorang muslim menyerahkannya kepada amil zakat untuk nantinya didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Orang yang wajib membayar zakat fitrah

Adapun, orang yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah memiliki syarat sebagai berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Orang tersebut masih hidup saat sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri, baik baru lahir atau dalam sakaratul maut).
  3. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya.
  4. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain.
  5. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya seperti karyawannya, pembantunya, dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ilham Choirul Anwar