Menuju konten utama

Ketentuan WFH & WFO di Aturan PPKM Luar Jawa-Bali November 2021

Ketentuan pembukaan kantor dan tempat kerja sesuai peraturan PPKM terbaru di luar Jawa-Bali bisa dicermati dalam Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021.

Ketentuan WFH & WFO di Aturan PPKM Luar Jawa-Bali November 2021
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan luar Jawa-Bali selama tanggal 9 sampai 22 November 2021. Perpanjangan PPKM untuk luar Jawa-Bali, yang meliputi wiayah 27 provinsi, dibarengi dengan penerbitan aturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021.

Ratusan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali kini masuk dalam kategori daerah PPKM Level 1, 2, dan 3. Tidak ada lagi daerah PPKM Level 4 di 27 provinsi luar Jawa-Bali. Daftar daerah PPKM Level 1, 2, 3 terbaru bisa dilihat di link ini.

Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 memuat sejumlah aturan PPKM yang sebagian berbeda dari sebelumnya. Beleid itu, misalnya, memuat aturan operasional perkantoran, industri, sekolah, bioskop, restoran atau tempat makan dan kafe, hingga pintu masuk kedatangan internasional dan aktivitas perekonomian lainnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah daerah (pemda) di ratusan kabupaten/kota luar Jawa-Bali perlu segera menindaklanjuti Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tersebut.

Respons cepat pemda diperlukan supaya impelementasi peraturan PPKM di Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 bisa segera dipahami oleh masyarakat.

"Pemda harus segera menerjemahkan Inmendagri ini dalam peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini [terkait PPKM]," kata Wiku pada Selasa (9/11/2021) lalu, tidak lama setelah pengumuman perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali dirilis oleh pemerintah.

Khusus terkait dengan aturan pembukaan kantor dan tempat kerja di daerah PPKM Level 1-3 luar Jawa-Bali, berikut ketentuannya di Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 [PDF].

1. Aturan Pembukaan Kantor di Daerah PPKM Level 1-2 Luar Jawa Bali

a. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja (pemerintah, kementerian/lembaga, pemda, BUMN, BUMD, dan pihak swasta) dilaksanakan dengan ketentuan berikut ini:

  • Di wilayah Zona Hijau, Work From Home (WFH) 25 persen dan Work From Office (WFO) 75 persen
  • Di wilayah Zona Kuning dan Zona Oranye, WFH 50 persen dan WFO 50 persen
  • Di wilayah Zona Merah, WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

b. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana ketentuan di atas dilaksanakan dengan:

  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • pengaturan waktu kerja secara bergantian;
  • Saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
  • Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;

c. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial bisa dilaksananakan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor-sektor esensial itu adalah:

  • Sektor kesehatan, termasuk posyandu
  • Sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi
  • Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan logistik
  • Sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik
  • Proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu
  • Tempat penyediaan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket) baik di mal maupun lokasi tersendiri.

2. Aturan Pembukaan Kantor di Daerah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

a. Untuk pelaksanaan kegiatan di sektor non-esensial, berlaku aturan WFO (work from office/kerja di kantor) dengan kapasitas maksimal 50 persen, disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.

b. Namun, apabila selama pelaksanaan WFO 50 persen di sektor non-esensial muncul klaster penularan Covid-19, tempat penyebaran virus corona akan ditutup selama 5 hari.

c. Kegiatan sektor esensial dapat dilaksanakan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor-sektor esensial itu seperti:

  • Sektor kesehatan, termasuk posyandu
  • Sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi
  • Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan logistik
  • Sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik
  • Proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu
  • Tempat penyediaan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik di mal maupun lokasi tersendiri.

d. Industri dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia Terkini

Hingga 10 November 2021, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 4,24 juta. Rinciannya: 4,09 juta orang telah berhasil sembuh dan 143.592 jiwa meninggal dunia.

Adapun kasus aktif (pasien Cocid-19 yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri) mencapai 9.537 orang, setara dengan 0,2 persen total kasus.

Data Satgas Covid-19 menunjukkan, dalam sehari terakhir hingga 10 November 2021, ada penambahan 480 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Angka kasus baru itu menunjukka tren kenaikan jika dibandingkan dengan perkembangan sejak 6 November lalu. Meski begitu, angka itu masih menggambarkan grafik penurunan tajam kasus baru di Indonesia apabila dibandingkan dengan situasi pandemi selama Juli sampai Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, per 10 November 2021, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah menjangkau 127.335.266 orang penerima dosis pertama. Adapun penerima vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 80.954.139 orang.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PPKM LUAR JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora