Menuju konten utama

Ketentuan Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 Menurut Kemenkes

Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah sembuh.

Ketentuan Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 Menurut Kemenkes
Ilustrasi Vaksin. foto/Istockphoto

tirto.id - Vaksinasi corona atau Covid-19 untuk masyarakat umum terus dilakukan termasuk untuk para penyintas Covid-19. Kini penyintas Covid-19 sudah bisa mengikuti vaksinasi setelah 1 bulan sembuh.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam surat edaran tersebut, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Berikut tiga poin dalam surat edaran tersebut:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh;

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh;

3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya di Jakarta.

Dengan keluarnya ketentuan soal Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas itu maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Cara Daftar Vaksinasi Lewat PeduliLindungi

Pendaftaran Vaksin Covid Melalui Situs PeduliLindungi:

  • Buka situs https://www.pedulilindungi.id/;
  • Pada pojok kanan atas, klik 'Login/Register';
  • Pilih 'Buat Akun PeduliLindungi';
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
  • Masukkan alamat email yang masih aktif;
  • Jika sudah, klik 'Daftar';
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ataupun email;
  • Jika kode OTP sudah dimasukkan, pilih menu 'Pendaftaran Vaksinasi';
  • Terakhir, kamu bakal diminta memasukkan kode verifikasi. Kamu pun sudah bisa mendaftar vaksinasi COVID-19.

Pendaftaran Vaksin Covid Melalui Aplikasi PeduliLindungi:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi;
  • Setelah selesai, buka aplikasi dan masukkan nomor HP atau email yang masih aktif;
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS;
  • Pada halaman pertama, pilih menu pendaftaran vaksin;
  • Masukkan NIK dan nama lengkap;
  • Selanjutnya, klik periksa dan ikuti panduannya untuk pendaftaran vaksin Covid.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya