Menuju konten utama

Ketentuan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022

Ketentuan pelaksanaan Hari Kesaktian Pancasila disesuaikan dengan pelaksanaan upacara pada tingkat pusat, daerah, luar negeri, atau satuan pendidikan.

Ketentuan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (2/10/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Ketentuan upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ketentuan upacara tahun ini terbit pada 17 September lalu dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

Pedoman tersebut berisi tata cara dan tahapan upacara serta naskah-naskah yang harus dibacakan saat upacara berlangsung. Tentunya, setiap rangkaian upacara harus mempertimbangkan langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Upacara Hari Kesaktian Pancasila dilakukan dalam tingkat pusat, daerah, luar negeri, dan tingkat satuan pendidikan. Setiap tingkatan memiliki ketentuan upacara yang berbeda-beda, baik dari segi waktu, lokasi, hingga tahapan.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati masyarakat Indonesia setiap tanggal 1 Oktober. Tahun ini, peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengusung tema “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila.”

Hari nasional ini sudah diperingati sejak Orde Baru setelah peristiwa Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI) terjadi di Indonesia pada 1965-1966. Hari Kesaktian Pancasila dibuat untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa ideologi Pancasila tidak bisa digantikan oleh paham apapun.

Ketentuan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022

Merujuk pedoman yang diterbitkan oleh Kemendikbud, ketentuan pelaksanaan Hari Kesaktian Pancasila disesuaikan dengan pelaksanaan upacara pada tingkat pusat, daerah, luar negeri, atau satuan pendidikan, sebagai berikut:

1. Ketentuan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Pusat

Kegiatan upacara di tingkat pusat akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2022 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Upacara dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB dan selesai pada 08.30 WIB.

Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat pusat, dihadiri oleh presiden, dewan perwakilan rakyat, para menteri, TNI, serta POLRI. Sedangkan tamu undangan yang merupakan kepala daerah maupun kepala kantor/lembaga daerah dapat mengikuti upacara secara virtual.

Seluruh tamu undangan upacara tingkat pusat mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) bagi pria, pakaian nasional bagi wanita, dan pakaian dinas upacara (PDU) III bagi TNI dan POLRI.

Rangkaian upacara Hari Kesaktian Pancasila di tingkat pusat juga lebih kompleks meliputi peniupan terompet sebanyak dua kali, mengheningkan cipta, pembacaan naskah-naskah dan ikrar, penyampaian doa, persembahan lagu-lagu, dan penutupan acara.

2. Ketentuan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Daerah, Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan

Di sisi lain, ketentuan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada tingkat daerah, luar negeri, dan satuan pendidikan lebih sederhana. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19.

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di tingkat daerah dapat dilakukan di kantor pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan kantor perwakilan/lembaga daerah. Upacara dapat dimuali pukul 08.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, upacara Hari Kesaktian Pancasila di luar negeri dapat dilaksanakan di kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tanpa ketentuan waktu. Sementara, pelaksanaan upacara di satuan pendidikan yang bisa dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing tanpa ketentuan waktu.

Pada tingkat daerah, luar negeri, dan satuan pendidikan rangkaian upacara yang ditetapkan oleh Kemendikbud adalah sebagai berikut:

  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • Pembacaan Teks Pancasila
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembacaan Naskah Ikrar
  • Pembacaan Naskah Doa
  • Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  • Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  • Upacara selesai.

Nantinya, naskah-naskah yang dibacakan selama upacara berlangsung bisa dilihat melalui dokumen Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Pedoman lengkap mengenai upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 dapat diunduh pada link berikut:

Link download pedoman upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022

Baca juga artikel terkait HARI KESAKTIAN PANCASILA 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya