Menuju konten utama

Ketentuan Syarat TOEFL Daftar CPNS 2021 di Kementerian PUPR

Jumlah kebutuhan CPNS Kementerian PUPR sebanyak 1.057 orang yang dibagi dalam 17 jabatan fungsional.

Ketentuan Syarat TOEFL Daftar CPNS 2021 di Kementerian PUPR
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan Diploma Empat (D-IV), Sarjana (S-1), dan Pascasarjana (S-2) untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS).

Hal tersebut diumumkan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia akan ditempatkan di berbagai unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut.

  • Jumlah kebutuhan sebanyak 1.057 orang yang dibagi dalam 17 jabatan fungsional.
  • Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021 secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
  • Seluruh informasi terkait proses Pengadaan CPNS Kementerian PUPR dapat dilihat di laman Sistem Seleksi CPNS Nasional (https://sscasn.bkn.go.id) dan laman pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://cpns.pu.go.id).
  • Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS tidak dipungut biaya.
Kendati begitu, terdapat beberapa formasi yang membutuhkan TOEFL. Formasi tersebut adalah Guru/Dosen/Ditjen KPAII. Beberapa TOEFL yang bisa digunakan, yaitu TOEFL institutional (ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction (EPT, TOEFL universitas).

Apabila TOEFL yang digunakan adalah TOEFL IBT maka harus dikonversi ke ITP, input di aplikasi sesuai dengan konversi. Lantas, apa saja persyaratan khusus bagi pelamar dengan TOEFL?

Persyaratan khusus pelamar CPNS Kementerian PUPR 2021

Persyaratan khusus CPNS Kementerian PUPR 2021 dibagi menjadi Pelamar Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude, serta Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Berikut penjelasannya.

1. Pelamar Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude

  1. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Hasil scan dokumen asli Ijazah dan Transkip Nilai (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku) serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
  2. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan

    yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;

  3. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL sekurangkurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Sertifikat TOEFL masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL) yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
2. Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  1. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku). Hasil scan dokumen asli Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Asli serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
  2. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 yang dibuktikan dengan hasil scan Dokumen Asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal mengikuti ketentuan berikut:

    1) Jenjang Strata 2 (S-2) memiliki IPK ≥ 3,25

    2) Jenjang Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) memiliki IPK ≥ 2,70

    3) Jenjang Diploma III (D-III) memiliki IPK ≥ 2,50

  4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan Nilai TOEFL sekurangkurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Sertifikat TOEFL masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL) yang dibuktikan dengan hasil scan dokumenasli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
  5. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan, mengunggah hasil scan dokumen asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib menyampaikan video singkat (dalam bentuk link) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pada saat melakukan pendaftaran;
  6. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia yang menyatakan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 (dua) tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
  7. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,

    kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 menyusul setelah dinyatakan lulus;

  8. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
  9. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora wajib bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan melalui hasil scan

    dokumen asli surat pernyataan sesuai format yang ditentukan yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;

  10. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ditujukan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat. Hasil scan seluruh dokumen asli sebagaimana dimaksud wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENTERIAN PUPR atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto