Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Ketentuan Shalat Fardhu: Rukun, Sunah dan Yang Membatalkan Salat

Ketentuan Shalat Fardu, mulai dari rukun salat, sunah salat, dan hal yang membatalkan salat.

Ketentuan Shalat Fardhu: Rukun, Sunah dan Yang Membatalkan Salat
Ilustrasi Salat. foto/istockphto

tirto.id - Shalat merupakan ibadah wajib yang sangat ditekankan dalam Islam. Pelaksanaannya diawali dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam.

Ibadah salat harus dilaksanakan oleh setiap muslim wajib yang memenuhi syarat wajib salat.

Salat terdiri dari perkataan dan perbuatan. Hukum wajib salat berlaku bagi umat Islam yang memenuhi syarat wajib salat.

Syarat Wajib Shalat

Dikutip dari E-Modul Fikih MI Kelas III, syarat wajib shalat, antara lain:

a. Beragama Islam

Umat Islam baik laki-laki maupun perempuan wajib melaksanakan shalat fardhu. Dalam sehari semalam, shalat fardhu dilaksanakan total sebanyak lima waktu, yakni: subuh, zuhur, asar, maghrib, dan isya.

b. Baligh (Sudah Dewasa)

Orang Islam yang telah baligh atau dewasa wajib melaksanakan shalat. Adapun tanda-tanda baligh bagi anak-anak, yakni:

  • Berusia lima belas tahun bagi anak laki-laki atau perempuan, atau;
  • Keluar sperma setelah umur sembilan tahun bagi anak laki-laki, atau;
  • Sudah haid setelah umur sembilan tahun bagi anak perempuan
Kendati demikian, anak-anak harus berlatih melaksanakan shalat sejak umur tujuh tahun.

c. Berakal sehat

Orang yang sehat akalnya, diwajibkan salat. Orang yang hilang akalnya seperti mabuk,

pingsan, atau gila, tidak diwajibkan salat.

Dalil Salat Fardhu

Dilansir dari E-Modul Risalah Tuntunan Salat, berikut merupakan dalil pelaksanaan salat fardu:

1. QS. Al-Baqarah: 43

"Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah / ruku' bersama sama orang-orang yang pada ruku,” (QS. Al-Baqarah: 43).

2. QS. AL-Ankabut: 45

"Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan yang mungkar". (QS. Al-'Ankabut: 45 ).

3. Hadis Rasul

"Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun,” ( HR. Abu Dawud)

Ketentuan Shalat Fardhu

Syarat Sah Shalat

Umat Islam harus memerhatikan ketentuan salat fardu, salah satunya adalah syarat sah salat.

Dilansir dari E-Modul Fikih MI Kelas II, syarat sah salat adalah hal-hal yang harus diperhatikan agar salat yang dilaksanakan sah, antara lain:

a. Suci dari Hadas Kecil dan Hadas besar

Bersuci dari hadas kecil dilakukan dengan wudlu atau tayamum. Bersuci dari hadas besar dilakukan dengan mandi atau tayamum

b. Suci Badan, Pakaian, dan Tempat Shalat dari Najis

Badan dan pakaian yang dikenaan saat shalat haruslah suci dari najis. Selain itu, tempat yang digunakan untuk shalat juga harus suci dari najis.

c. Menutup Aurat dengan Pakaian yang Suci

Bagi laki-laki, aurat adalah bagian tubuh antara lutut sampai pusar. Bagi perempuan yaitu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

d. Mengetahui Masuknya Waktu Shalat

Masing-masing shalat memiliki waktunya tersendiri. Orang yang shalat harus mengetahui waktu shalat.

e. Menghadap ke Arah kiblat

Arah kiblat adalah arah Ka’bah di Makkah. Arah kiblat bagi orang Indonesia, yakni menghadap ke barat sedikit serong ke kanan.

Rukun Shalat

Rukun adalah sesuatu yang harus dilakukan dan jika tidak dilakukan, maka ibadahnya tidak sah. Rukun salat terdiri dari:

a. Niat

Niat, yakni menyengaji melaksanakan salat karena Allah SWT bersamaan dengan takbiratul ihram. Niat ada di dalam hati.

b. Berdiri bagi yang Mampu

Bagi umat Islam yang sehat dan mampu untuk berdiri wajib mengerjakan salat dengan berdiri. Sebaliknya, bagi yang tidak mampu berdiri mendapatkan keringanan atau rukhsoh, yakni salat dengan duduk atau berbaring.

c. Takbiratul Ikhram

Takbiratul ikhram dilaksankaan dengan mengucapkan Allahu Akbar di awal salat sambil mengangkat tangan.

d. Membaca Surah Al-Fatihah

Membaca surah al-Fatihah merupakan rukun salat yang dibaca pada setiap rakaat.

e. Ruku’ dengan Tuma’ninah

Tuma’ninah artinya tenang, kira-kira cukup untuk membaca subhanallah.

f. I’tidal atau Bangun dari Ruku’ dengan Tuma’ninah

g. Sujud Dua Kali dengan Tuma’ninah

h. Duduk di antara Dua Sujud dengan Tuma’ninah

Duduk di antara dua sujud yaitu dengan duduk iftirasy.

i. Duduk At-Tahiyyat atau Tasyahud Akhir

Duduk pada tasyahud akhir disunahkan dengan duduk tawaruk.

j. Membaca At-Tahiyyat atau Tasyahud Akhir

k. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW pada tahiyyat akhir

l. Mengucapkan Salam yang Pertama

m. Tertib atau Berurutan

Tertib artinya rukun salat tersebut dilakukan secara urut dari awal sampai akhir

Sunah-sunah Shalat

Salat akan menjadi lebih sempurna jika kita sempurnakan dengan melaksanakan sunah-sunah salat:

a. Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram

b. Bersedekap ketika berdiri

c. Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram

d. Membaca ta’awudz sebelum membaca surat al-Fatihah dan mengucapkan āmīn setelah selesai membaca surat Al-Fatihah;

e. Membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah membaca surat Al-Fatihah;

f. Mengangkat tangan ketika akan ruku’, i’tidal, dan berdiri setelah tahiyyat awal;

g. Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud;

h. Membaca doa qunut dalam shalat subuh setelah i’tidal;

i. Duduk iftirasy ketika duduk diantara dua sujud dan duduk tahiyyat awal;

j. Duduk tawaruk ketika tasyahud akhir;

k. Membaca salam yang kedua sambil menoleh ke kiri.

Hal Yang Membatalkan Shalat

Sementara untuk perkara yang dapat membatalkan salat, terdiri dari beberapa, yakni berhadas, baik hadas kecil seperti kentut maupun hadas besar seperti keluar mani; terkena najis di pakaian atau tubuh; terbukanya aurat; makan dan minum dengan sengaja.

Perkara lainnya bergerak secara terus menerus sedikitnya tiga gerakan meskipun secara tidak sadar (lupa); berpindah tempat salat dengan sengaja; memukul sesuatu dengan serius; menambah rukun salat secara sengaja.

Selanjutnya, mendahului gerakan imam dalam salat berjamaah; niat membatalkan salat; ragu-ragu apakah salat yang dikerjakan batal atau tidak.

Baca juga artikel terkait SUNAH SHALAT atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dhita Koesno