Menuju konten utama
CPNS & PPPK 2021

Ketentuan Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis CPNS & PPPK

Berikut ini adalah ketentuan penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

Ketentuan Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis CPNS & PPPK
Peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) melalui kanal YouTube-nya mengumumkan ketentuan penambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis daftar CPNS.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian PANRB, alur seleksi CPNS, yaitu:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Seleksi kompetensi teknis

Seleksi kompetensi teknis dibagi menjadi beberapa pilihan. Berikut penjelasannya.

1. Kompetensi Teknis (CAT) 100 persen

- Kompetensi ini 100 persen dilakukan dengan CAT.

- Instansi pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tanpa menggunakan CAT, setelah mendapatkan persetujuani Menteri PANRB.

2. Kompetensi Teknis Tambahanan 40 persen serta Kompetensi Teknis (CAT) 60 persen.

Pada opsi ini instansi pusat dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dengan menambah minimal satu jenis tes setelah, disetujui Menteri PANRB.

Selain itu, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis Tambahan maksimal satu jenis atau satu bentuk tes yang tidak terbentuk wawancara setelah, disetujui Menteri PANRB.

Penambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis

1. Penyandang disabilitas mendapat nilai tambahan sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

2. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

3. Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada angka dua diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri PANRB.

4. Nilai tambahan secara kumulatif tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai total seleksi kompetensi teknis.

Contoh kasus, seorang pelamar bernama Mawar memperoleh seleksi kompetensi teknis nilai sejumlah 50 persen. Maka, Mawar mendapatkan nilai total seleksi kompetensi teknis sejumlah 75 persen.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo