Menuju konten utama

Ketentuan DP Mobil-Motor Listrik Nol Persen di Peraturan BI Terbaru

Ketentuan DP nol persen untuk kredit mobil dan motor listrik mulai berlaku pada hari ini.  

Ketentuan DP Mobil-Motor Listrik Nol Persen di Peraturan BI Terbaru
Ilustrasi mobil listrik. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Ketentuan pembebasan uang muka (down payment atau DP) untuk kredit mobil mobil dan motor listrik resmi berlaku mulai Jumat, 1 Oktober 2020. Informasi ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko pada hari ini.

Pembebasan DP untuk kredit kendaraan listrik tersebut tertuang dalam Peraturan BI Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

"Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0 persen melalui PBI No.22/13/PBI/2020," kata Onny, keterangan resminya.

Menurut Onny, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.

Rapat tersebut memutuskan penurunan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian motor dan mobil listrik.

"Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, dan sebagai upaya mendukung green economy," kata dia.

Terdapat tiga ketentuan pokok mengenai nilai uang muka kredit mobil dan motor listrik dalam Peraturan BI tersebut. Ketiganya adalah sebagai berikut:

1. DP Kredit Motor Listrik

DP atau uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua (motor listrik), paling sedikit 0 persen. Namun, jika bank tidak memenuhi kriteria rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto dan rasio KKB/PKB bermasalah secara neto (NPL /NPF), nilai uang muka minimal 15 persen, alias masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

2. DP Kredit kendaraan roda tiga dan mobil listrik non produktif

Uang muka (DP) buat pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih (mobil listrik) yang tidak untuk kegiatan produktif, paling sedikit 0 persen. Namun, jika bank tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, batas minimal DP tetap 20 persen.

3. DP Kredit kendaraan roda tiga dan mobil listrik produktif

DP buat pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih (mobil listrik) untuk kegiatan produktif, minimal 0 persen. Namun, jika bank tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, batas minimal uang muka tetap 10 persen.

Berikut link untuk mengakses dokumen resmi Peraturan Bank Indonesia No.22/13/PBI/2020: PDF.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH