Menuju konten utama

Ketentuan Baru Tes SKB CPNS 2020 di Tengah Pandemi Corona

Peserta ujian diwajibkan membawa pensil dan peralatan tulis sendiri.

Ketentuan Baru Tes SKB CPNS 2020 di Tengah Pandemi Corona
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Tangerang melakukan pendaftaran sebelum memasuki ruangan ujian di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/ama.

tirto.id - Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka pelaksanaan SKB akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020.

Seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dilakukan di tengah pandemi COVID-19 ini terdapat beberapa penyesuaian guna mencegah penyebaran virus Corona.

Beberapa ketentuan baru tersebut di antaranya.

1. Peserta dapat memilih lokasi ujian SKB

Lokasi ujian SKB tahun ini tidak harus sesuai domisili di kartu tanda penduduk (KTP). Artinya setiap peserta ujian bisa memilih lokasi ujian sesuai dengan lokasi tinggal saat ini, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.

2. Peserta wajib membawa pensil sendiri

Peserta ujian diwajibkan membawa pensil dan peralatan tulis sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan COVID-19.

3. Peserta dan penyelenggara seleksi harus mematuhi protokol COVID-19 seperti physical distancing, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun.

4. Peserta ujian yang suhunya lebih dari 37,3 derajat celsius (setelah dilakukan pengukuran suhu minimal 2 kali dengan interval waktu 5-10 menit) tetap dapat mengikuti ujian SKB dengan menempatkan peserta terpisah dari peserta lainnya.

5. Sistem pendaftaran peserta memanfaatkan teknologi informasi dan transparansi nilai ujian menggunakan streaming media sosial.

Sehingga bagi para pengantar peserta ujian tahun ini tidak lagi diberi tempat untuk menunggu, hal ini untuk menghindari adanya kerumunan orang dan mencegah penularan COVID-19.

6. Peserta tidak diwajibkan membawa hasil hasil rapid test

Peserta ujian SKB tidak diwajibkan membawa hasil rapid test maupun surat keterangan sehat saat ujian. Namun jika nantinya ada instansi yang mewajibkan peserta membawa hasil rapid test hal ini tidak boleh digunakan untuk menggugurkan kepesertaan ujian SKB.

"Orang tidak boleh ada yang digugurkan karena COVID-19. Ini karena tidak ada orang yang mau kena COVID-19. Kalau dia tidak ikut SKB dia akan betul-betul kehilangan kesempatan. Kalau ada instansi yang mewajibkan bawa rapid boleh tapi engga boleh menggugurkan peserta yang terkena Covid atau yang reaktif tadi," tegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

Jadwal Lengkap SKB CPNS 2020:

Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020

Pengumuman, Pendaftaran Ulang & Pemilihan Lokasi SKB : 1 - 7 Agustus 2020

Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020

Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020

Pelaksanaan SKB 1 September : 12 Oktober 2020

Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020

Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020

Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020

Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020

Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020

Baca juga artikel terkait SKB CPNS atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH