Menuju konten utama

Ketahui Protokol Kesehatan dalam Menyelenggarakan Hajatan

Salah satu protokol kesehatan menyelenggarakan hajatan yaitu menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Ketahui Protokol Kesehatan dalam Menyelenggarakan Hajatan
Ilustrasi. foto/istockphoto

tirto.id - Menyambut normal baru kegiatan hajatan di desa sudah dapat dilaksanakan dengan mengikuti protokol normal baru. Protokol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2020.

Protokol Normal Baru Desa tersebut dilaksanakan dan diterapkan oleh seluruh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.

“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, serta partisipatif,” kata Abdul Halim Iskandar dalam video conference, Kamis (2/7/2020), demikian melansir Portal Informasi Indonesia.

Tujuan diberlakukan Protokol Normal Baru Desa adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Selain itu untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

Pada Protokol Normal Baru Desa, kegiatan hajatan dirangkum dalam sub bab Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan. Dalam penyelenggaraan hajatan Kepmen mengatur kewajiban peyelenggara dan tamu undangan.

Berikut kewajibannya mengutip dari Kepmen Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Kewajiban penyelenggara:

- Membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan.

- Menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu.

- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

- Menyediakan tempat sampah tertutup.

- Menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

- Menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol.

- Mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu.

- Mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan.

- Jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan).

Kewajiban Peserta kegiatan/tamu:

- Dalam kondisi sehat.

- Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan.

- Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah.

- Menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

- Menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan.

- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain.

- Membuang sampah pada tempatnya.

- Membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora