Menuju konten utama

Ketahui Perbedaan Dokter Umum, Spesialis & Subspesialis

Pendidikan kedokteran di Indonesia menghasilkan profesi dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.

Ketahui Perbedaan Dokter Umum, Spesialis & Subspesialis
Ilustrasi dokter. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Agar diagnosis dan terapi kesehatan jadi tepat dan maksimal, Anda perlu mengetahui pengelompokan dokter menurut keahliannya.

Semakin spesifik tingkat pendidikannya, maka dokter semakin ahli dalam bidang tersebut.

Pendidikan kedokteran di Indonesia menghasilkan profesi dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.

Dokter umum mempelajari berbagai macam penyakit secara general, dalam kurun masa pendidikan sekitar lima tahun.

Sementara dokter spesialis dan subspesialis harus menempuh pendidikan tambahan masing-masing sekitar 4-6 tahun. Dari berbagai sumber, Tirto merangkum perbedaan di antara ketiganya.

Dokter Umum

Dokter umum menjadi rujukan pertama ketika pasien mengalami gejala penyakit secara tiba-tiba.

Seturut laman Klinik OMDC, peran dokter umum adalah memberikan pencegahan, diagnosis, dan penanganan awal.

Jika gejala penyakit tidak mereda, maka mereka berwenang memberi rujukan ke dokter spesialis untuk pemeriksaan lanjutan.

Agar dapat memberi pelayanan maksimal, ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh dokter umum.

    • Ahli wawancara medis: Menggali informasi awal soal keluhan pasien agar terapi yang diberikan bisa maksimal.
    • Ahli pemeriksaan fisik: Dokter umum juga ahli melakukan pemeriksaan fisik secara umum, seperti melakukan tensi, memeriksa kelopak mata, tenggorokan, dll. Tujuan pemeriksaan fisik ini agar dapat mendiagnosis dan menentukan pengobatan yang tepat untuk pasien.
    • Vaksinasi dan merawat luka: Dokter umum harus memiliki kemampuan melakukan vaksinasi dan merawat luka.
    • Pemeriksaan penunjang sederhana: Beberapa pemeriksaan penunjang sederhana termasuk tes urine maupun tes darah. Dokter umum juga melakukan interpretasi hasil tes.
    • Rehabilitasi medis dasar dan edukasi: Dokter umum akan memberikan edukasi dan konseling agar penyakit tidak berkembang ke komplikasi lanjut.
    • Mengusulkan pemeriksaan penunjang dan rujukan spesialis: Menyesuaikan dnegan gejala pasien, jika diperlukan dokter umum akan mengusulkan tes penunjang lain seperti rontgen, kemudian merujuk ke spesialis yang sesuai.
Dokter Spesialis

Seturut laman Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia, pendidikan lanjutan dokter spesialis lebih fokus mendalami salah satu aspek (ilmu pengetahuan, keterampilan dan prosedur) pada satu bidang spesifik. Bidang spesifik tersebut merupakan bagian dari satu cabang ilmu tertentu.

Untuk mendapatkan gelar dokter spesialis, seorang dokter harus menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) selama 4-6 tahun.

Berikut beberapa daftar spesialisasi kedokteran Indonesia.

    • Spesialis Akupuntur Medik (Sp.Ak)
    • Spesialis Andrologi (Sp.And)
    • Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (Sp.An)
    • Spesialis Bedah Anak (Sp.BA)
    • Spesialis Bedah Orthipaedi (Sp.OT)
    • Spesialis Bedah Saraf (Sp.BS)
    • Spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskuler (Sp.BTKV)
    • Spesialis Dermatologi dan Venereologi (Sp.DV)
    • Spesialis Farmakologi Klinik (Sp.FK)
    • Spesialis Ilmu Bedah (Sp.B)
    • Spesialis Ilmu Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (Sp.BP-RE)
    • Spesialis Ilmu Gizi Klinik (Sp.GK)
    • Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.RM)
    • Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal (Sp.F)
    • Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa (Sp.KJ)
    • Spesialis Ilmu Kedokteran Olah Raga (Sp.KO)
    • Spesialis Ilmu Kesehatan Anak (Sp.A)
    • Spesialis Ilmu Penyakit Dalam (Sp.PD)
    • Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP)
    • Spesialis Kedokteran Okupasi (Sp.Ok)
    • Spesialis Kedokteran Penerbangan (Sp.KP)
    • Spesialis Kesehatan Mata (Sp.M)
    • Spesialis Mikrobiologi Klinik (Sp.MK)
    • Spesialis Neurologi (Sp.N)
    • Spesialis Obstertri dan Ginekologi (Sp.OG)
    • Spesialis Onkologi Radiasi (Sp.OnkRad)
    • Spesialis Parasitologi Klinik (Sp.ParK)
    • Spesialis Patologi Anatomik (Sp.PK)
    • Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK)
    • Spesialis Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorok (Sp.THT)
    • Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Sp.P)
    • Spesialis Radiologi (Sp.Rad)
    • Spesialis Urologi (Sp.U)
Dokter Subspesialis

Dokter subspesialis atau dokter spesialis II merupakan dokter spesialis yang kembali menekuni pendidikan lanjut (dalam rentang waktu 4-5 tahun), sehingga menyandang gelar dokter Spesialis Konsultan (K).

Subspesialis memiliki kompetensi klinis khusus, kemampuan akademik lanjut, serta kualitas sebagai konsultan profesional seperti yang ditetapkan standar Nasional Kompetensi sebagai Konsulen.

Berikut enam bidang subspesialisasi di Indonesia.

    • Subspesialis Anestesiologi (K)
    • Subspesialis Ilmu Bedah (K)
    • Subspesialis Ilmu Kedokteran Jiwa (K)
    • Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak (K)
    • Subspesialis Ilmu Penyakit Dalam (K)
    • Subspesialis Obstetri dan Ginekologi (K)

Baca juga artikel terkait DOKTER atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Dhita Koesno