Menuju konten utama

Ketahui Jenis-Jenis Faktur Pajak, Perbedaan, dan Tahap Pengisiannya

Jenis-jenis faktur pajak, Perbedaan faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran serta cara menghitungnya.

Ketahui Jenis-Jenis Faktur Pajak, Perbedaan, dan Tahap Pengisiannya
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

tirto.id - Perhitungan pajak dapat terjadi dengan kondisi transaksi yang berbeda-beda, sehingga dibutuhkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak.

Dilansir dari Online Pajak, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak, yang berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan kondisi adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

PKP terdiri dari bisnis ataupun perusahaan yang telah melakukan penyerahan BKP/JKP dan dikenali oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada setiap penyerahan, BKP biasanya berupa ekspor tidak berwujud, sementara ekspor JKP perlu dibuat faktur pajak oleh PKP.

Menurut laman Klik Pajak, PPN dapat secara sederhana dipahami dengan pajak yang diberikan pada aktivitas konsumsi barang atau jasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, ataupun Pemerintahan.

Konsumen dari produk maupun jasa tidak membayar langsung kepada negara, melainkan kepada pihak yang memotong PPN.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan saat auditor memeriksa pajak PKP.

Faktur pajak berfungsi bagi PKP, sehingga PKP memiliki bukti berupa penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) pada saat PPN ataupun sesuai pada peraturan yang berlaku.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Faktur pajak dibagi menjadi beberapa jenis:

1. Faktur Pajak Keluaran

Dikutip dari laman pajak.go.id, pajak keluaran merupakan PPN terutang yang wajib dikenakan oleh PKP dan melakukan penyerahan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud, dan ekspor BKP/JKP tidak berwujud.

PKP mesti membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Pajak Masukan bagi PKP dapat terjadi apabila perolehan BKP/JKP, ataupun memanfaatkan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/impor BKP.

Sehingga jumlah pajak keluaran dan pajak masukan tersebut akan dituangkan dalam SPT masa PPN.

Selisih jumlah PPN yang harus disetor ke Kas Negara oleh PKP adalah ketika jumlah pajak keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan.

Sementara selisih yang dikenakan pada kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya akan dilakukan apabila dalam suatu masa pajak jumlah masukan yang dapat dikreditkan jumlahnya lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran.

Namun kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan pada permohonan pengembalian, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada saat masa pajak akhir tahun buku.

Maka faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap BKP ataupun JKP.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan akan diberikan oleh PKP pada saat melakukan pembelian terhadap BKP/JKP dari PKP lainnya. Pajak Masukan sendiri akan dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama.

Hal tersebut terjadi apabila PKP yang belum berproduksi melakukan penyerahan terutang pajak.

3. Faktur Pajak Pengganti

Penggantian faktur pajak yang terbit sebelumnya dan disebabkan oleh adanya kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP, disebut dengan Faktur Pajak Pengganti.

Faktur pajak pengganti harus mengalami proses pembentulan agar dapat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4. Faktur Pajak Gabungan

Pada waktu satu bulan dalam setahun di kalender, seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP oleh PKP disebut Faktur Pajak Gabungan.

5. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung adalah pengisian bukti pajak dengan hanya mencantumkan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual oleh PKP eceran.

6. Faktur Pajak Cacat

Faktur Pajak Cacat adalah kondisi pengisian faktor yang tidak secara lengkap, jelas, benar, kesalahan pada kode dan nomor seri, ataupun tidak ditandatangani. Jika terjadi faktur pajak cacat, maka dibetulkan dengan faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal

Apabila terjadi pembatalan transaksi, maka dapat menggunakan faktur pajak batal. Faktur pajak batal digunakan ketika terdapat kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Menurut PMK Nomor 151/PMK.011/2013 terdapat faktur pajak baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Faktur pajak baru tersebut adalah faktur pajak elektronik (e-Faktur). E-Faktur memiliki beberapa peraturan beserta penjelasannya, antara lain:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Tahap Pengisian Faktur Pajak

Tidak hanya itu terdapat tahap-tahap pengisian faktur pajak, antara lain:

1. Tahap pertama

    • Lengkapilah kode dan nomor seri faktur pajak yang telah didapat dari DJP.
    • Pastikan memasukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
    • Melengkapi nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.
2. Tahap kedua

    • Memastikan nomor yang dimasukkan ke dalam faktur, sesuai urutan dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,…).
    • Masukan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan.
    • Lengkapilah nominal harga pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas)
3. Tahap ketiga

    • Kolom harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilengkapi dengan total keseluruhan harga.
    • Kolom dikurangi potongan harga diisi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP (jika ada potongan).
    • Kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin dilengkapi dengan total keseluruhan harga.
    • Kolom nilai uang muka yang telah diterima dapat diisi apabila telah menerima uang muka sesuai dengan penyerahan BKP/JKP.
    • Kolom dasar pengenaan pajak dapat diisi dengan jumlah harga jual/penggantian/uang muka termin yang dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima.
    • Kemudian, Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
    • Apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah maka dapat menggunakan kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pengisian tersebut dapat dilengkapi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan pajak.
    • Pastikan sudah melengkapi, tempat dan tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut.
    • Lalu, masukan nama dan tanda tangan dari nama pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi PKP).

Baca juga artikel terkait FAKTUR PAJAK atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno

Artikel Terkait