tirto.id - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan keseriusan dan langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menolak revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Apalagi sudah ada 121 orang yang dibunuh tanpa proses di pengadilan," tegas Djamil dalam rapat Komisi III bersama Komnas HAM di DPR pada Senin (18/4/2016).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan dalam pertemuan sebelumnya, saat menyampaikan hasil penyelidikan terkait kematian Siyono setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror, Komnas merekomendasikan agar DPR melakukan kajian komprehensif dan tidak merevisi Undang-Undang Terorisme.
Menurut Djamil, rekomendasi agar DPR tidak merevisi Undang-Undang Terorisme itu menunjukkan posisi Komnas HAM. Namun, pihaknya berharap jika posisi tersebut tetap konsisten.
"Kita sepakat terorisme harus dipidanakan, bukan dimatikan. Kalau Komnas HAM serius, bukan tidak mungkin rencana revisi Undang-Undang Terorisme akan ditarik seperti rencana revisi Undang-Undang KPK," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk merumuskan daftar isian masalah dalam revisi Undang-Undang Terorisme.
"Kami memandang Undang-Undang Terorisme perlu direvisi, tetapi harus dengan kajian yang komprehensif untuk memposisikan rezim apa yang digunakan untuk terorisme," katanya. (ANT)
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini