Menuju konten utama

Kesehatan Putri Candrawathi Diperiksa Jelang Berkas Perkara Lengkap

Jika dokter menyatakan fisik & psikis Putri Candrawathi sehat, maka penyidik akan mengambil langkah lanjutan sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kesehatan Putri Candrawathi Diperiksa Jelang Berkas Perkara Lengkap
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Polri mengevaluasi kesehatan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi. Hingga kini istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.

"Penyidik saat ini fokus mengevaluasi kesehatan PC, baik fisik maupun psikis," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).

Jika dokter menyatakan fisik dan psikis Putri sehat, maka penyidik bakal mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

"Apabila pekan ini dinyatakan P-21, [maka] pekan depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan," jelas Dedi.

Dedi mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri. Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.

"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.

Putri tak ditahan meski berstatus tersangka, alasannya karena perkara kesehatan, kemanusiaan, dan lantaran memiliki balita.

Pada perkara kematian Brigadir Yosua, Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto