Menuju konten utama

Kesalahan Pergub Anies soal Pakai Masker di Dalam Mobil

Masker tak perlu dipakai jika seseorang berkendara sendirian. Tak ada potensi penyebaran virus Corona di sana.

Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Jakarta 9/9/2020. Instagram/DKI Jakarta

tirto.id - Seorang pengendara mobil tak diterima tetap ditindak dalam operasi yustisi karena tidak pakai masker dengan benar. Keluhan itu dia unggah dan viral di media sosial.

"Masak kalau di mobil sendirian, jelas tidak ada siapa-siapa, kita mau nularin siapa dan ditularin siapa, itu kok harus pakai masker?" kata pengendara yang bernama Evani Jesslyn melalui Instagram dan di-repost oleh @lambe_turah, Rabu (16/9/2020). Ia mengaku tidak pakai masker dengan benar "karena pengap."

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut seluruh orang wajib menggunakan masker berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020.

Pasal tersebut menyebut masker "yang menutupi hidung, mulut, dan dagu" wajib dikenakan oleh mereka yang "1. berada di luar rumah; 2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau 3. menggunakan kendaraan bermotor."

"Tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," kata Sambodo, Kamis (17/9/2020).

Pembelaan Evani benar secara ilmiah. Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga Surabaya Laura Navika mengatakan seseorang yang mengendarai mobil pribadi dan hanya sendiri tidak akan tertular Corona meski tidak pakai masker. Alasannya sederhana: "Karena tidak ada sumbernya," kata Laura kepada reporter Tirto, Kamis (17/9/2020).

Oleh karena itu ia menyarankan petugas mengecualikan orang-orang seperti Evani. "Jangan dipukul rata," katanya, lalu menegaskan agar petugas juga tidak mencari-cari kesalahan. "Masih banyak warga yang tidak menggunakan protokol kesehatan yang harus ditindak," terangnya.

Peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Mouhammad Bigwanto juga mengatakan hal serupa. Orang yang berkendara sendirian "tentu enggak akan tertular karena sendirian dan di ruangan tertutup juga," kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (18/9/2020).

Namun ada pengecualian misalnya ketika pengemudi sempat membawa penumpang yang ternyata memiliki penyakit COVID-19 dan dia tak pakai masker. Droplet-nya dapat menempel di mobil dan jadi sumber penularan.

Pendingin semakin mempermudah virus menular. "Mobil jadi terkontaminasi, dan bisa nular ke yang bawa mobil," katanya.

"Jadi intinya pakai saja, toh itu langkah preventif," pesan Ketua Pusat Kajian Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka itu.

Minta Direvisi

DPRD DKI dari Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan ini tidak tepat dengan analogi alat kontrasepsi. "Buat apa pakai kondom kalau sendiri? Kondom juga kan pencegahan," ucapnya kepada reporter Tirto, Kamis.

Oleh karena itu anggota Komisi B DPRD DKI ini pun meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi poin menindak pelanggar tanpa pengecualian itu. "Saya kira peraturan itu mesti diperbaiki," katanya.

Eneng Melianasari, anggota Komisi B DPRD DKI dari PSI, mengatakan peraturan itu bahkan aneh di mata orang awam. Dan "jika warga sulit memahami dasar atau logika aturan," katanya kepada reporter Tirto, Kamis, maka mereka "mungkin merasa tercurangi dan protes ketika dirugikan."

Seperti Gilbert, Eneng atau biasa disapa Mili ini juga mendorong peraturan direvisi. Bedanya tak sebatas penggunaan masker. "Evaluasi aturan PSBB dengan mengecek peraturan-peraturan pembanding di berbagai negara lain serta juga mempertimbangkan pendapat para ahli," katanya.

Baca juga artikel terkait MASKER atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah & Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan & Riyan Setiawan
Penulis: Selfie Miftahul Jannah & Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino
-->