Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Kesaksian Putri Candrawathi soal Pelecehan Digelar Tertutup

Hakim akhirnya memutuskan kesaksian Putri Candrawathi tentang konten pelecehan seksual digelar tertutup. Sementara kesaksian lainnya diperbolehkan terbuka.

Kesaksian Putri Candrawathi soal Pelecehan Digelar Tertutup
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hari ini, jaksa menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan sidang akan digelar secara tertutup. Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) tidak setuju dengan keputusan hakim tersebut.

"Kemarin ada permohonan kuasa hukum untuk sidang perkara pemeriksaan Putri tertutup. Saya minta tanggapan jaksa penuntut umum," kata hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

"Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," ujar jaksa.

Usai endengar keberatan JPU, hakim kemudian menanyakan kesediaan Putri untuk sidang digelar terbuka

"Apakah terbebani saudara terbuka?" tanya Hakim kepada Putri

"Iya Yang Mulia. Jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri.

"Baik, sidang akan tetrtutup pas konten asusila, jika sudah menyentuh konten asusila pengunjung keluar tidak ada satu orang pun," ujar Hakim memutuskan.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky