Menuju konten utama

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun

Total kerugian masyarakat akibat mengikuti investasi ilegal berdasarkan laporan selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun.

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat mengikuti investasi ilegal berdasarkan laporan selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun.

"Ini merupakan kejahatan terhadap perekonomian masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (10/6/2021), seperti dilansir Antara.

Tongam mengatakan ada dua hal yang menyebabkan investasi ilegal hingga saat ini masih terus bermunculan di Tanah Air meski pemberantasan terus digencarkan.

Pertama, perkembangan teknologi yang semakin memudahkan orang membuat aplikasi secara mandiri. "Saat ini sangat mudah membuat aplikasi. Sudah ribuan investasi ilegal, tapi masih muncul," ucap dia.

Modus penawaran investasi ilegal juga semakin beragam. Mulai berkedok perdagangan saham, perdagangan forex, multi level marketing (MLM), hingga investasi money games.

Faktor kedua, lanjut Tongam, berkaitan dengan literasi produk keuangan masyarakat yang masih rendah. Tidak sedikit masyarakat yang mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cepat dengan besaran yang tidak masuk akal.

"Perilaku masyarakat kita sangat mudah tergiur dengan imbalan yang tidak logis. Ingin cepat dapat mobil," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, saat ini Satgas Waspada Investasi masih menggencarkan upaya edukasi atau peningkatan literasi masyarakat dengan menggandeng pemangku kepentingan di daerah.

Prinsip pengecekan "dua L" yakni legal dan logis, menurut dia, bisa menjadi senjata yang ampuh untuk terbebas dari berbagai modus penipuan investasi.

"Harus legal izin dan ada badan hukumnya kalau tidak ada jangan diikuti. Kemudian logis, bagaimana mungkin kita dapat keuntungan terus tanpa bekerja," ujar Tongam.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Antara
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti