Menuju konten utama

Kerja Sama Kemenaker dan KPK Jaga Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja.

Kerja Sama Kemenaker dan KPK Jaga Bantuan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersama Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dan Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek memberikan keterangan pers mengenai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Foto/DOK. KPCPEN/Rilis

tirto.id - Dalam membantu perekonomian masyarakat pada masa pandemi ini, pemerintah mengucurkan berbagai jenis bantuan dan subsidi, salah satunya, adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pelaksanaan BSU ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, Kemenaker mengundang lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan bersama. Berdasarkan data Kemenaker per 14 Desember 2020, realisasi penyaluran BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga turun untuk melakukan pengawasan bersama-sama dan memastikan bantuan tepat sasaran. Ida juga meyakinkan bahwa tidak ada dana bantuan yang mengendap di kementeriannya, atau berbelok ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker," ujar Ida.

Pernyataan Ida ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait akuntabilitas penyaluran BSU yang melibatkan dana dalam jumlah besar. Dalam Konferensi Pers ‘Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah’ yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Media Center KPCPEN, Rabu (16/12), Ida menyebut penyaluran BSU ini akan diterima ke rekening masing-masing penerima.

“Rekening itu sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak pernah uang itu mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan," ujar Ida.

Ia juga menegaskan bahwa sumber dana BSU adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 dengan landasan hukum yang kuat. Ida juga menampik anggapan bahwa BSU menggunakan uang operasional BPJS TK atau uang pekerja yang dikembalikan.

"Masih saja yang bertanya ini uangnya siapa, ini uang bersumber dari APBN, bukan uang yang diambil dari operasional BPJS TK atau uang pekerja," tegas Ida.

Ida menambahkan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU. Pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, Kemenaker bersama dengan BPJS TK menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data penerima.

"Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran," kata Ida.

Ditegaskannya lagi bahwa seluruh proses pencairan BSU dilakukan secara transparan dan akuntabel. Apabila ada dana retur atau kembali maka otomatis akan dikembalikan ke kas negara. Ia memastikan tidak ada penyelewengan dana bantuan kepada masyarakat.

Memang, pada pelaksanaannya, BSU ini tak selamanya mulus. BPJS mencatat ada sekitar 154.887 rekening bermasalah yang menghambat penyaluran BSU. Meski ada hambatan di sana-sini dan butuh waktu, BSU akan terus diupayakan bisa menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.

“Saya berharap masyarakat sabar karena jangka waktu penyaluran itu sampai akhir Desember,” tutur Ida.

Saat ini, berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah mencapai 93,94 persen. Jumlah dana yang disalurkan di termin pertama mencapai Rp14,71 triliun dan menjangkau 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja. Sementara penyaluran BSU pada termin kedua mencapai Rp13,25 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020. Menaker pun meminta masyarakat yang belum menerima pencairan BSU pada termin kedua ini untuk bersabar karena prosesnya masih berjalan.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis