Menuju konten utama

Keputusan MK: Pemenang Pilpres adalah yang Dapat Suara Terbanyak

Putusan MK: bila diikuti dua paslon, pilpres hanya berlaku satu putaran dengan suara terbanyak yang berhak dilantik secara resmi oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Keputusan MK: Pemenang Pilpres adalah yang Dapat Suara Terbanyak
Sesi pertama debat pilpres 2019 di hotel bidakara. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pilpres itu fana, dramanya abadi.

Tak lama usai pilpres dihelat, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, tiba-tiba saja menyatakan bahwa bila merujuk pada sistem pemilihan AS, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dipastikan menjadi pemenang.

“Kalau pakai sistem Amerika, @prabowo dan @sandiuno menang mutlak. Sementara di sini kemenangan hanya menimbang pulau Jawa, khususnya Jatim dan Jateng,” kicau Fahri Hamzah di akun Twitternya, pada 17 April 2019.

Pernyataan Fahri didasarkan pada hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei yang menunjukkan Prabowo-Sandi menang di banyak daerah di Pulau Sumatera.

Dari data yang dihimpun tim riset Tirto, dengan membandingkan hasil quick count sementara lembaga survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) per 17 April 2019 dengan data real count KPU pada Pilpres 2014, Prabowo tak hanya mengalami peningkatan kemenangan di banyak provinsi di Pulau Sumatera, tetapi juga di provinsi-provinsi lain di pulau Kalimantan dan Sulawesi yang sebelumnya dimenangkan Jokowi pada 2014.

Bagaimana dengan Jokowi? Menurut hitung cepat versi Charta Politika, ia hanya menang di dua provinsi, yaitu Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung. Lalu dari versi Indikator, Jokowi menang di tiga provinsi: Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu.

Dengan dasar tersebut, Fahri berkeyakinan seharusnya Prabowo menang mutlak lantaran suaranya kuat di banyak provinsi dan berbeda dengan Jokowi yang “cuma" menang di Jawa.

Selain cuitan Fahri, ada pula pesan berantai yang menyatakan Pilpres akan diulang karena syarat mendapat suara minimal 20 persen suara di tiap provinsi tidak terpenuhi. Seperti diketahui, pasangan Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat suara kurang dari 20 persen di dua daerah, yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga mendapat angka kurang dari 20 persen di Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Bagaimana Kata Konstitusi?

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemilihan Presiden dan Wakilnya diatur lewat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan kemudian dipertegas lagi pada Pasal 159, utamanya ayat (1) dan (2).

Ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, di ayat (2) disebutkan ketika tidak ada pasangan calon yang bisa memenuhi kualifikasi di ayat (1), maka kedua pasangan calon akan dilibatkan dalam pemilihan kembali━dengan suara terbanyak yang jadi pemenangnya. Baik ayat (1) maupun (2) merupakan duplikasi dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

Namun, dalam perkembangannya, aturan ini justru menimbulkan polemik sebab dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil. Pada 2014, upaya uji materi pun dilakukan.

Fitrah Bukhari, dalam tesisnya di program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PDF, 2015) menulis: uji materi dilakukan karena pada pilpres 2014 hanya ada dua paslon (Jokowi-Jusuf Kalla & Prabowo-Hatta Rajasa) yang berpartisipasi. Apabila ketentuan Pasal 159 tetap diberlakukan, potensi pemborosan keuangan negara, ketidakstabilan politik, serta gesekan di akar rumput berpotensi besar muncul di permukaan.

Para pemohon menilai, ketentuan tersebut berpeluang menimbulkan ketidakpastian hukum. Argumennya, dalam doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, di samping wajib menjamin keadilan, juga harus memastikan terwujudnya kepastian hukum.

Karena itu, agar menghindari kesimpangsiuran pemahaman dan menjamin keadilan maupun kepastian hukum, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai tidak secara eksplisit menjelaskan berapa jumlah pasangan calon dan hal tersebut baru diketahui jika dikaitkan dengan ketentuan ayat (2) di pasal yang sama.

Padahal, dengan melihat situasi pada pilpres 2014, hanya terdapat dua pasangan calon yang bertarung. Pemohon beranggapan konstruksi hukum yang dibangun dalam Pasal 159 adalah untuk pemilihan yang kontestannya lebih dari dua pasangan.

MK, pada akhirnya, mengabulkan uji materi para pemohon yang kemudian dituangkan lewat Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 (PDF). Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bersifat inkonstitusional bersyarat━sepanjang pilpres hanya diikuti dua paslon Presiden dan Wakil Presiden.

Penetapan putusan ini punya arti: apabila Pilpres hanya diikuti dua paslon, maka yang akan resmi dilantik oleh KPU adalah yang memperoleh suara terbanyak. Dengan begitu, pilpres dipastikan berlangsung hanya satu putaran dan mengambil mekanisme suara terbanyak━sehingga syarat persentase persebaran suara juga jadi tidak berlaku.

Putusan MK lantas dimasukan dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dari sembilan hakim yang menguji pasal tersebut, terdapat dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion): Patrialis Akbar dan Wahidudin Adams. Patrialis menyatakan ketentuan Pasal 6A ayat (2) dan (3) tetaplah berlaku.

“Presiden itu tak cuma representasi rakyat mayoritas, tetapi juga didukung representasi daerah. UUD bilang seperti itu. Bahasa konstitusi begitu,” katanya, sebagaimana diwartakan oleh Kompas.com.

Infografik Putusan Mahkamah Konstitusi

undefined

Mengikat dan Final

Bivitri Susanti, salah satu pendiri Pusat Studi dan Konsultasi Hukum, mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam kasus Pilpres, Bivitri berkata bahwa ketentuannya MK sudah jelas: yang mendapatkan suara terbanyak berhak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Ilustrasinya begini: saya, misalnya, tidak terlalu setuju dengan putusan MK tentang presidential threshold. Namun, ketika MK sudah memutus demikian, itu yang berlaku dan tidak bisa diutak-atik. Putusan MK itu bersifat erga omnes,” ujar Bivitri pada Tirto.

Erna Ratnaningsih, pengajar Fakultas Hukum di Universitas Bina Nusantara, dalam “Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi” (2017), menjelaskan asas erga omnes berarti putusan MK harus ditaati oleh siapapun tanpa terkecuali.

Dengan aturan yang jelas seperti ini, pertanyaannya sekarang ialah mengapa masih ada yang menafsirkan aturan Pilpres secara serampangan dan terkesan mencari celah hukum?

Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, mengungkapkan hal tersebut disebabkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilpres punya kepentingan politik tersendiri yang sayangnya tidak berpedoman pada konstitusi. Kepentingan itu membikin setiap pihak menafsirkan aturan yang ada sesuai tujuan mereka masing-masing.

“Pilpres, kan, berkaitan dengan politik bangsa, hajat orang banyak, dan wajah demokrasi Indonesia. Ada kepentingan politik yang banyak di sini. Banyaknya kepentingan itu akan membuka ruang multitafsir selama mereka tidak punya pemandu filosofis dan konstitusi. Filosofis di sini adalah Pancasila, sementara konstitusi adalah UUD 1945,” katanya saat dihubungi Tirto via telepon.

Mengingat Indonesia merupakan rechstaat (negara hukum), maka sudah semestinya setiap perkara yang menyangkut kepentingan orang banyak harus didasarkan aturan hukum yang ada.

“Putusan MK [soal pilpres] clear. Yang mendapatkan suara terbanyak adalah yang jadi pemenangnya. Ini yang semestinya dijadikan pedoman. Bukan malah menafsirkan lainnya,” tambahnya.

Agar polemik tentang tafsir konstitusi ini tak makin runyam, Juanda mengimbau masyarakat tidak serta merta menelan informasi yang ada. Penting bagi masyarakat untuk tetap memverifikasi kebenaran serta melihat duduk perkaranya dengan kepala terbuka.

“Masyarakat harus lebih cerdas dari elite [politik] yang tidak cerdas itu,” pungkas Juanda.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Hukum
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Nuran Wibisono