Menuju konten utama

Keputusan Bersama Dirilis, PNS Koruptor akan Dipecat Desember 2018

PNS koruptor yang status hukumnya sudah inkrah akan diberhentikan dengan tidak hormat paling lama Desember 2018.

Keputusan Bersama Dirilis, PNS Koruptor akan Dipecat Desember 2018
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images.

tirto.id - Tiga instansi memutuskan mengeluarkan Keputusan Bersama untuk memberhentikan secara tidak hormat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang berstatus inkracht. Aturan yang dikeluarkan Kemendagri, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini sudah berlaku dan akan dieksekusi paling lama Desember 2018.

“Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” bunyi diktum ketiga Keputusan Bersama itu, seperti diberitakan setkab.go.id.

Keputusan Bersama tersebut telah ditandatangani pada 13 September lalu menanggapi laporan data dari BKN yang mencatat hingga kini masih 2.357 PNS koruptor yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum. Terutama terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).

Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak melakukan penjatuhan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam rilis BKN sebelumnya, menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9/2018), dari 2.357 pns koruptor tersebut sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri