Menuju konten utama

Keponakan Setnov Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin di Korupsi E-KTP

Pada hari yang sama, KPK juga mengeksekusi terpidana lain dalam kasus KTP elektronik, yakni Made Oka Masagung.

Keponakan Setnov Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin di Korupsi E-KTP
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi. Keponakan Setya Novanto ini dijebloskan ke Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018).

"Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Selain itu, pada hari yang sama KPK juga mengeksekusi terpidana lain dalam kasus KTP elektronik, yakni Made Oka Masagung. Pengusaha yang disebut berperan sebagai perantara itu dijebloskan ke Lapas Klas 1 Tangerang.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada keduanya.

Hakim menyatakan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana di dakwaan primer. Di dakwaan primer dikatakan kedua terdakwa telah memperkaya salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini, Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Keduanya dinyatakan melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto