Menuju konten utama

Kepgub Anies: SIKM Terbit Paling Lama 2 Hari setelah Syarat Lengkap

SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik.

Kepgub Anies: SIKM Terbit Paling Lama 2 Hari setelah Syarat Lengkap
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepgub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam kepgub tersebut, Anies mengatakan penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Anies dalam kepgub itu.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik.

Misalnya kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Sementara agar diberikan SIKM, orang-perorangan yang sesuai kriteria harus mengisi formulir di laman https://jakevo.jakarta.go.id . Setelah itu melakukan verifikasi berkas di Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Selanjutnya mendapat tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah, lalu pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id .

Bagi pemohon yang sesuai kriteria, harus menyiapkan sejumlah berkas yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI.

Kunjungan keluarga sakit:

  1. KTP Pemohon;
  2. surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat; dan
  3. surat pernyataan bermeterai Rp10.000,dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

  1. KTP Pemohon;
  2. surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
  3. surat pernyataan bermeterai Rp10.000,dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Ibu hamil/bersalin:

  1. KTP Pemohon; dan
  2. b. surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:

  1. KTP Pemohon;
  2. surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dan
  3. surat pernyataan bermeterai Rp10.000, dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri