Menuju konten utama

Kepemilikan Saham & Direksi Freeport Indonesia Usai Divestasi

Proses divestasi saham Freeport Indonesia resmi tuntas pada hari ini. Saham mayoritas perusahaan tambang tersebut kini dikuasai oleh Indonesia.  

Kepemilikan Saham & Direksi Freeport Indonesia Usai Divestasi
Penyerahan Izin Usaha Pertambangan Khusua (IUPK) PT Freeport Indonesia oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (21/12/2018). trto.id/Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Proses divestasi atau pengalihan saham mayoritas PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum tuntas hari ini, Jumat (21/12/2018. Dengan demikian, PT Inalum kini resmi memegang 51 persen saham Freeport Indonesia.

Penyelesaian divestasi itu dikuti dengan perubahan Kontrak Karya Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kementerian ESDM menerbitkan IUPK Operasi Produksi untuk Freeport Indonesia, juga pada hari ini.

Siaran resmi Kementerian ESDM menyebut, Inalum telah membayarkan dana senilai USD3,85 miliar untuk membeli sebagian saham Freeport McMoRan (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto. Pembayaran ini membuat saham Inalum di Freeport Indonesia meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

Kepemilikan 51,23 persen saham tersebut nantinya akan terbagi dengan komposisi 41,23 persen untuk Inalum dan 10 persen lainnya untuk Pemda Papua.

Saham Pemda Papua akan dikelola perusahaan khusus, yaitu PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM). Sementara komposisi kepemilikan saham PT IPPM ialah 60 persen milik Inalum dan 40 persen untuk BUMD Papua.

“Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar USD819 juta yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPPM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI [Freeport Indonesia] yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut,” demikian keterangan resmi ESDM.

Akan tetapi, hak dividen untuk BUMD milik Pemda Papua tidak akan digunakan seluruhnya untuk membayar cicilan tersebut. Artinya, tetap akan ada pembayaran tunai kepada Pemda Papua saat pembagian dividen dari Freeport Indonesia dilakukan.

Kementerian ESDM menyatakan kepemilikan saham untuk Pemda Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk perpajakan yang lebih efisien serta pencegahan terhadap masuknya penyertaan swasta di dalam kepemilikan.

Dengan selesainya divestasi ini, negosiasi pemerintah RI dengan Freeport berakhir. Perundingan itu menyepakati 4 hal: divestasi 51,23 persen saham, smelter dibangun paling lambat dalam 5 tahun ke depan, penerimaan negara menjadi lebih besar dari sebelumnya, dan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia bisa 2 x 10 tahun secara bertahap mulai tahun 2021.

Susunan Direksi Freeport Indonesia Usai Divestasi

Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jajaran direksi dan dewan komisaris Freeport Indonesia diisi oleh enam orang setelah divestasi resmi rampung.

Komposisi susunan direksi itu terdiri atas 4 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Asing. Berikut susunan direksi dan dewan komisari baru Freeport Indonesia.

I. Susunan Direksi Freeport Indonesia:

Presiden Direktur/Direktur Utama: Clayton Allen Wenas (Tony Wenas)

Wakil Presiden Direktur: Orias Petrus Moedak

Direktur: Jenpino Ngabdi

Direktur: Achmad Ardianto

Direktur: Robert Charles Schroeder

Direktur: Mark Jerome Johnson

II. Susunan Dewan Komisaris

Presiden Komisaris: Richard Carl Adkerson

Wakil Komisaris Utama: Amin Sunaryadi

Komisaris: Budi Gunadi Sadikin

Komisaris: Hinsa Siburian

Komisaris: Kathleen Lynee Quirk

Komisaris: Adrianto Machribie

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom