Menuju konten utama

Kepala Sekolah dan Guru SMA 87 Dipanggil Bawaslu DKI Jakarta

Kasus ini terkait dengan Guru SMA 87 yang dituding menyebarkan anti-Jokowi kepada murid.

Kepala Sekolah dan Guru SMA 87 Dipanggil Bawaslu DKI Jakarta
SMA 87 Jakarta. Screenshot/Google Map

tirto.id - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Sekolah dan seorang guru SMA Negeri 87 Jakarta untuk pengusutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan guru di SMA Negeri 87 Jakarta yang dituding menyebarkan anti-Jokowi kepada murid-muridnya. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis soal kasus ini.

"Tadi kita sampaikan yang pertama yang di Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh di SMA 87 karena kita sudah investigasi penelusuran untuk itu apakah memastikan adanya pelanggaran pemilu atau tidak,” kata Puadi di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

“Untuk itu sudah kita investigasi dan hari Senin (15/10/2018), kita memanggil kepala sekolahnya kemudian ibu guru yang bersangkutan yang mengajar di SMA 87 kemudian yang terakhir pelapor," lanjut Puadi.

Puadi menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mengetahui identitas pelapor berkat kerja sama dengan kepolisian. Rencananya, kata Puadi, pelapor tersebut akan dihadirkan di Bawaslu pada Senin depan.

"Surat panggilan dari Bawaslu langsung. Karena ini merupakan suatu temuan dari Bawaslu DKI pasca kita melakukan investigasi penelusuran lalu kita jadikan temuan Bawaslu kota Jakarta Selatan kemudian direkomendasi kepada Bawaslu DKI maka nanti hari Senin semua kita klarifikasi," kata Puadi lagi.

Menurut Puadi, guru SMA 87 Jakarta yang akan dipanggil itu bernisial NK terkait dugaan menyebarkan doktrin anti-Jokowi. Saat ini, ia sudah dinonaktifkan per hari Rabu (10/10/2018) atas dasar surat yang diteken oleh Kepala Sekolah SMAN 87 Jakarta Patra Patriah.

Puadi menyatakan apabila ada pelanggaran hukum, kepolisian yang akan menindak. Namun untuk pelanggaran pemilu, Bawaslu yang akan lebih dulu menyelidiki. Bila tidak ada pelanggaran, maka hal itu juga akan dipublikasikan.

"Jika tidak ada dugaan pelanggaran pemilu, bisa kita rekomendasikan kepada pelanggaran kepada UU lainnya. Dan bila memang tidak ada pelanggaran sama sekali fakta di SMAN 87, si pelapor tidak bisa membuktikan konten atau adanya perlakuan guru-guru yang tidak sesuai, tidak sesuai faktanya, maka kita sampaikan tidak ada dugaan pelanggaran," jelas Puadi.

Baca juga artikel terkait SMA NEGERI 87 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto