Menuju konten utama
Kasus Suap Jual Beli Jabatan:

Kepala Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Muafaq Wirahadi dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta. 

Kepala Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Muafaq terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi), sesuai dengan isi dakwaan.

"Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, satu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa Wawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Muafaq dianggap bersalah oleh JPU karena memberikan suap senilai Rp91,4 juta kepada Romi agar lolos dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Pertimbangan jaksa yang memberatkan Muafaq adalah karena, sebagai pejabat negara, dia tidak mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa adalah Muafaq dianggap memberikan keterangan secara terbuka, sopan dan mau bekerja sama. Selain itu, permohonan Muafaq untuk menjadi justice collaborator juga diterima.

Jaksa KPK lainnya, Basir menambahkan, selaku pejabat di Kemenag, Muafaq seharusnya memberi contoh perilaku yang sesuai nilai-nilai keagamaan. Namun, dia justru berbuat sebaliknya.

"Terdakwa mempunyai kewajiban lebih dibandingkan warga negara lainnya. Karena seharusnya Kementerian Agama menjadi leading sector dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari-hari," kata jaksa Basir.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Muafaq dan kuasa hukumnya.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom