Menuju konten utama

Kepala BPJN Balikpapan, PPK & Pemborong Tersangka Proyek Suap Jalan

KPK menetapkan tiga tersangka suap proyek jalan di Balikpapan, Kalimantan Timur setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala BPJN Balikpapan, PPK & Pemborong Tersangka Proyek Suap Jalan
Ketua KPK, Agus Raharjo membacakan laporan OTT di Kalimantan Timur yang menangkap 8 orang dimana 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. tirto.id/ Riyan Setiawan

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Samarinda, Kalimantan Timur dan Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka. Suap ini terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019.

Dari Ketiga tersangka tersebut, dua orang di antaranya diduga sebagai penerima yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XH Balikpapan, RTU (Refly Tuddy Tangkere) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XH Balikpapan , ATS (Andi Tejo Sukmono).

Kemudian satu tersangka diduga sebagai pemberi yakni kontraktor atau pemborong Direktur PT Harlis Tata Tahta, HTY (Hartoyo).

"KPK sangat menyesalkan terus terjadinya korupsi di sektor infrastruktur yang seharusnya dinikmati sepenuhnya oleh rakyat," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (16/10/2019).

"Dengan adanya praktik permufakatan jahat untuk proyek pembangunan jalan seperti ini, artinya hak rakyat dirampas oleh para pelaku," imbuh Agus.

Dalam OTT, KPK menangkap delapan orang, tiga orang akhirya jadi tersangka.

Kedua tersangka sebagai pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diduga menerima Rp1,5 miliar. Penerimaan ini diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears (tahun jamak) senilai Rp155 miliar di Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara.

Refly dan Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Hartoyo disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK JALAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali