Menuju konten utama

Kepala Bappenas Jamin Ibu Kota Baru Terhindar Karhutla

Pemerintah akan memilih lokasi Ibu Kota baru yang bukan termasuk golongan gambut maupun bekas tambang seperti batu bara.

Kepala Bappenas Jamin Ibu Kota Baru Terhindar Karhutla
Asap membumbung tinggi dari lahan yang terbakar di Muara Medak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Rabu (14/8/2019). ANTARA FOTO/Nathan/Lmo/ama.

tirto.id - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro memastikan lokasi Ibu Kota baru akan terbebas dari ancaman dan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bambang juga mengatakan, pemerintah akan memilih tanah yang bukan termasuk golongan gambut maupun bekas tambang seperti batu bara.

"Practically risiko bencananya yang paling kecil. Termasuk dari risiko kebakaran hutan. Kan jenis tanahnya yang penting. Kalau hutan ya tadi masalah tanahnya kalau gambut berisiko. Batu bara juga berisiko," ucap Bambang kepada wartawan usai konferensi pers bertajuk 'Nota Keuangan/RAPBN 2020' di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jumat (16/8/2019).

Bambang juga mengatakan pemilihan lokasi ini masih berlangsung. Ia memastikan lokasi yang dipilih akan sejauh mungkin dari kedua masalah itu.

"Kami cari yang risikonya tidak mengandung gambut dan batu bara," ucap Bambang.

Meskipun demikian, agaknya memilih lokasi yang dapat terbebas dari kebakaran hutan di Kalimantan cukup sulit. Sebab hampir seluruh wilayah Kalimantan memiliki titik api.

Data per 14 Agustus 2019 milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bisa jadi peringatan. Selama 10 hari terakhir, titik api di Kalimantan Barat saja mencapai 1.879 titik.

Lalu diikuti oleh Kalimantan Tengah sebanyak 646 titik, Kalimantan Timur 119 titik, Kalimantan Selatan 78 titik, dan Kalimantan Utara 77 titik.

Jumlah titik api tersebut menjadi yang terbanyak jika dibandingkan Pulau Sumatra, Sulawesi, dan Jawa serta NTT secara kumulatif.

Sebelumnya, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial WALHI, Wahyu menyatakan, pemerintah serius ingin mengeksekusi rencana ini, maka pemerintah perlu serius menindak tegas kejahatan korporasi.

Hal ini sesuai Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Penegakan hukum harus terus didorong dalam konteks Karhutla. Jangan eksekusi dan implementasnya terkesan hanya setengah hati. Ini butuh political will pemerintah," ujar Wahyu.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hard news
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali