Menuju konten utama

Kendaraan Tak Uji Emisi di DKI akan Bayar Parkir Tertinggi & Tilang

Kendaraan di DKI Jakarta yang tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenai disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan tilang.

Kendaraan Tak Uji Emisi di DKI akan Bayar Parkir Tertinggi & Tilang
Petugas menguji emisi pada mobil operasional pemerintahan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz)

tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan melakukan disisentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penindakan tilang bagi kendaraan mobil atau sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun dan tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang.

Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian sehingga terintegrasi untuk melakukan pemeriksaan kendaraan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 24 Januari 2020 atau enam bulan setelah diundangkan pada 22 Juli 2020.

“Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan [22 Juli 2020],” kata Syaripudin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Syaripudin menjelaskan penegakan hukum berupa sanksi juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada pasal 285 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi perihal sanksi yang akan diterima pengendara bila tidak lolos uji emisi kendaraan.

"Belum ada diskresi atau penindakan. Kami masih sosialisasi hukum positifnya dulu," kata dia kepada Tirto, Rabu (30/12/2020).

Yogi menjelaskan sebagai upaya sosialisasi penerapan Pergub 66/2020, Dinas DLH akan melaksanakan uji emisi gratis di 5 ruas jalan mulai 30 Desember 2020 sampai 21 Januari 2021.

Berikut kelima ruas jalan tersebut:

1. Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan (Seberang Antam), Rabu, (30/12/2020).

2. Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021)

3. Depan Gedung CNI, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021)

4. Waduk Pluit, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021)

5. Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2021).

Baca juga artikel terkait UJI EMISI KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto