Menuju konten utama

Kenapa Penting Mengusut Teror terhadap Jurnalis Papua Victor Mambor

Victor Mambor diteror orang tak dikenal, diduga terkait pemberitaan Jubi yang berani tentang Papua.

Kenapa Penting Mengusut Teror terhadap Jurnalis Papua Victor Mambor
Ilustrasi Media Siluman Papua. tirto.id/Gerry

tirto.id - Pemimpin Umum Tabloid Jubi Victor Mambor jadi korban intimidasi oleh orang tak dikenal. Mobil yang diparkir di tepi jalan samping rumah dirusak pada 21 April 2021 antara pukul 00-02 pagi. Kaca depan dan kaca kiri depan belakang hancur diduga dipukul menggunakan benda tumpul. Pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan piloks oranye.

Ini merupakan kasus kesekian yang dialami Victor. Rangkaian teror sebelumnya termasuk serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial dengan konten menyudutkan.

Diduga teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Padahal, seperti yang dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay, masalah pemberitaan itu semestinya diselesaikan lewat hak jawab. “Semua media diwajibkan melayani hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) UU Pers,” kata Gobay, Jumat (23/4/2021).

Kasus ini harus diusut tuntas karena hal tersebut. Jangan sampai ini jadi preseden sehingga pemberitaan dibalas dengan kekerasan fisik, tambahnya.

“Jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu,” ucap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireeuw kepada reporter Tirto, Jumat.

Lucky mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berarti bekerja dengan perlindungan hukum.

Desakan Lucky semakin penting mengingat peristiwa ini terjadi di Papua, yang setiap upaya menjalankan kerja jurnaltistik yang independen, berani, konfirmasi ke sumber petama selalu dicurigai dan diawasi sehingga yang kerap muncul pemberitaannya berdasasarkan perspektif elite dan militer, menurut Roy Thaniago, seorang pengamat media massa, di Remotivi. Di Papua juga tak ada jurnalisme independen, kata aktivis HAM Andreas Harsono.

Untuk menghindari intimidasi, media-media bahkan melakukan swa-sensor, menurut riset dari Human Rights Watch pada 2015.

Tirto juga pernah merilis seri laporan tentang betapa sulit mengakses informasi kredibel di Papua. Selain informasi yang menyebar cenderung dikuasai pihak tertentu dan minim sudut pandang dan suara dari masyarakat, kesulitan lain adalah banyak media siluman yang menyebarkan propaganda, hoaks, hingga narasumber fiktif. Setidaknya ada 18 media siluman yang ditemukan dalam laporan Tirto, belum termasuk media-media yang menggunakan domain blogspot atau wordpress.

“Saat ini pemerintah bahkan terindikasi ikut menyebarkan disinformasi soal kondisi sebenarnya di Papua,” tutur Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia Wahyu Dhyatmika kepada reporter Tirto, Jumat.

Di sisi lain, Tabloid Jubi yang didirikan Victor Mambor adalah satu dari sedikit upaya untuk membangun jurnalisme yang independen. Laporan tentang 18 media siluman juga disusun Tirto bekerja sama dengan Tabloid Jubi. Peneliti media Ross Tapsell menyebut Jubi termasuk segelintir media di Papua yang menjadi wakil keberagaman suara Papua.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Ade Wahyudin, perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), mengatakan “pembiaran terhadap teror dapat diartikan aparat keamanan Indonesia mengamini teror yang dilakukan pelaku terhadap Victor Mambor,” dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Victor Mambor telah mengadukan peristiwa yang menimpanya ke Polres Jayapura Utara sehari setelah kejadian. Pengaduan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/90/IV/2021/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut bertanggal 22 April 2021. AJI juga menyurati Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri agar polisi betul-betul merampungkan perkara ini.

KKJ mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror terhadap Victor dan menjerat pelaku dengan delik pidana menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. KKJ juga mendesak agar Dewan Pers membentuk satgas anti kekerasan sebagai pemantau dan pendata untuk menjamin kepolisian tidak surut dalam menangani kasus semacam ini.

Jumat, sekira pukul 9 pagi, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Kegiatan itu berlangsung satu jam. Ketika dihubungi reporter Tirto, Kapolres Jayapura Utara AKP Jahja Rumra mengatakan mereka “sedang melakukan penyelidikan.”

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika & Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Alfian Putra Abdi
Penulis: Adi Briantika & Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino