Menuju konten utama

Kenapa Menabung di Bank Bukannya Untung Malah Buntung?

Beban administrasi yang dipotong dari rekening nasabah jauh lebih besar daripada bunga bank yang diterima nasabah.

Kenapa Menabung di Bank Bukannya Untung Malah Buntung?
Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS) di Valuta Inti Prima, Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Andi tekun mencermati catatan transaksi di aplikasi mobile banking di telepon selulernya. Sambil mengerutkan dahi, ia mulai menyadari biaya administrasi yang dipotong dari rekeningnya jauh lebih besar ketimbang bunga yang didapat. Pria berpotongan rambut nyaris plontos ini juga baru sadar bahwa setiap bulan saldo rekeningnya dipotong pajak.

Lelaki kelahiran Surabaya 30 tahun lalu ini baru mengamati dengan serius catatan rekeningnya setelah menyimak cuitan Poltak Hotradero. Di akun twitter @hotradero, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini membahas dengan cukup rinci berapa saldo tabungan yang harus dimiliki agar bunga tabungan impas atau sama jumlahnya dengan nominal biaya administrasi dan juga pajak penghasilan (PPh) tabungan.

“Sudah dari awal sih tau kalo nabung di bank dengan jumlah sedikit itu engga akan untung. Tapi dibahas secara rinci begini, agak bikin sakit hati sih,” ucap Andi kepada Tirto.

Pada cuitannya, Poltak menuliskan dan menjelaskan secara rinci, besarnya biaya administrasi yang dibebankan bank kepada nasabah. Ia bilang di zaman ekonomi digital seperti sekarang ini, besaran administrasi rekening ditambah biaya administrasi kartu di perbankan Indonesia membebani nasabah.

Ditambah lagi, suku bunga simpanan yang mungil tidak menutup besarnya potongan administrasi tersebut. “Dengan hitungan sederhana, bila saldo di tabungan Anda tidak sampai Rp23 juta, maka bunga yang diperoleh tidak akan cukup menutup biaya administrasi rekening dan biaya administrasi kartu. Anda tekor dan bank dapat duit gratisan,” kata Poltak.

Bank di Indonesia memang masih membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Kisarannya bervariasi mulai dari Rp13.000-Rp21.000. BNI misalnya, mengenakan biaya administrasi per bulan Rp11.000 kepada nasabahnya. Biaya itu harus ditambah dengan biaya administrasi kartu ATM setiap bulannya dengan kisaran antara Rp2.000-Rp10.000.

Bank BUMN lain seperti BRI, Mandiri dan juga BTN. BRI membebankan biaya administrasi sebesar Rp11.000-Rp12.000 setiap bulan. Jumlah itu harus ditambah dengan biaya administrasi kartu yang sebesar Rp3.000-Rp6.500 per bulan. Totalnya jadi Rp14.000-Rp18.500.

Bank Mandiri membebankan biaya administrasi rekening sebesar Rp12.500 setiap bulan, lalu ditambah biaya administrasi kartu ATM sebesar Rp4.500-Rp8.500 per bulan tergantung jenis kartu yang digunakan nasabah. Sedangkan BTN hanya membebankan nasabah dengan biaya administrasi saja sebesar Rp12.500 tanpa ada biaya administrasi kartu.

Bank swasta nasional terbesar di Indonesia yaitu BCA membebankan biaya administrasi rekening. Besarannya tergantung jenis kartu ATM yang digunakan nasabah. Nominalnya bervariasi antara Rp15.000, Rp17.000, sampai dengan Rp20.000.

Besaran biaya administrasi itu tidak sebanding dengan besaran bunga yang diperoleh nasabah. Jika saldo nasabah kurang dari Rp1 juta, maka tidak akan ada bunga tabungan yang didapat. Sedangkan untuk saldo antara Rp1 juta-Rp50 juta, besaran bunga yang diperoleh juga cukup mungil.

BNI dan Bank Mandiri misalnya, memberikan bunga simpanan tabungan sebesar 0,70 persen setiap tahunnya. Sedangkan BRI memberikan bunga sebesar 0,60 persen kepada nasabah per tahun. BTN memberikan bunga tabungan berkisar antara 0,25 persen sampai dengan 1 persen setiap tahun. Sedangkan BCA yang merupakan bank swasta nasional terbesar di Indonesia hanya memberikan bunga simpanan sebesar 0,35 persen per tahun.

Cara menghitung besaran bunga yang diperoleh nasabah pemegang rekening tabungan maupun deposito cukup mudah. Pertama, cari tahu besaran bunga yang diberikan oleh perbankan. Selanjutnya, dikurangi dengan pajak penghasilan sebesar 20 persen. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PDF).

Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 menyebutkan, atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan final sebesar 20 persen dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut lebih dari Rp7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Dengan begitu mari kita hitung berapa nominal saldo yang harus kita miliki di rekening tabungan agar impas dengan besaran potongan biaya administrasi tersebut. Agar lebih memudahkan, asumsikan saja besaran biaya administrasi di setiap bank sama rata sebesar Rp15.000. Namun, besaran bunga yang kita hitung tetap berbeda-beda, merujuk besaran yang diberikan masing-masing bank.

Ambil contoh BNI dan Bank Mandiri yang masing-masing memberikan bunga simpanan sebesar 0,7 persen setiap tahun. Jika ingin mendapat bunga bersih sebesar Rp15.000 setara biaya administrasi, maka hitungannya adalah Rp15.000 dikali dengan 12 bulan, hasilnya Rp180.000. Angka tersebut kemudian dibagi dengan 0,70 persen. Hasilnya adalah Rp25,71 juta.

Nah, jika harus dikurangi dengan beban bunga tabungan yang sebesar 20 persen, maka cara menghitungnya adalah 0,70 persen dikali dengan 20 persen, hasilnya 0,0014. Selanjutnya, bunga 0,70 persen dikurangi dengan 0,0014 tersebut, dan menghasilkan 0,0056 atau 0,56 persen. Kemudian hitungan akhir adalah 1 dibagi 0,56 persen, hasilnya 178,57 dikalikan Rp180.000, menghasilkan Rp32,14 juta.

Infografik Bunga Simpanan Bank dan Biaya Administrasi

Menggunakan rumus yang sama, saldo di BRI dengan bunga 0,60 persen per tahun menghasilkan angka Rp30 juta. Saldo yang harus dimiliki nasabah agar biaya administrasi impas dengan nominal bunga yang dihasilkan. Tapi jika harus ditambah dengan pengurangan pajak tabungan sebesar 20 persen, maka nominal saldo nasabah harus mencapai Rp37,49 juta.

Nasabah bank BTN dan BCA harus lebih ekstra besar lagi saldonya. Dengan asumsi bunga tabungan yang diberikan masing-masing bank setara 0,35 persen per tahun, maka saldo tabungan nasabah harus sebesar Rp51,43 juta. Jika memperhitungkan besaran pajak tabungan sebesar 20 persen, maka nominal saldo nasabah harus mencapai Rp64,28 juta. Saldo rekening ini juga disertai catatan. Angkanya tidak berubah selama satu tahun.

Alibi Para Bankir

Perbankan beralasan, biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah adalah sebagai biaya pengelolaan rekening. Biaya ini dalam rangka keamanan nasabah dan kemudahan nasabah dalam bertransaksi. Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI mengatakan tabungan BRI jenis Britama misalnya, memiliki berbagai jenis fitur layanan yang dibedakan melalui tipe kode produk atau code product type dengan biaya administrasi tabungan yang berbeda.

“Semakin sederhana fitur layanan semakin kecil atau murah biaya administrasinya. Begitu juga sebaliknya, semakin canggih layanannya, maka semakin besar biaya administrasinya. “Di samping itu, rata-rata saldo juga menjadi pertimbangan perhitungan (biaya administrasi),” kata Haru kepada Tirto.

Selain biaya administrasi rekening dan juga pengelolaan kartu ATM, BRI masih membebankan nasabahnya dengan biaya transfer. Akun @kontakBRI menjawab pertanyaan Tirto bahwa transfer ke sesama rekening BRI melalui mesin ATM dikenakan biaya sebesar Rp750 per transaksi. Sedangkan transfer ke sesama rekening BRI melalui layanan Mobile Banking, SMS Banking ataupun juga Internet Banking, dibebankan biaya senilai Rp250.

Padahal menurut Haru, layanan berbasis teknologi seperti Internet Banking, mobile banking dan juga channel-channel elektronik seperti CRM, ATM, agen Brilink, merupakan upaya BRI memberikan layanan yang semakin murah dan efisien kepada nasabah. “Agar nasabah maupun masyarakat tidak lagi harus mengorbankan waktu yang produktif, biaya perjalanan yang tidak perlu untuk pergi ke kantor cabang BRI,” tuturnya.

Santoso Liem, Direktur BCA mengungkapkan, produk tahapan BCA yang membebankan nasabah dengan biaya administrasi merupakan produk transaksional atau transactional account. Artinya, nasabah diberikan kebebasan untuk kegiatan transaksi yang dilakukan. Sebanyak apapun kuantitas nasabah melakukan kegiatan transaksi tidak dibatasi oleh BCA.

"Sebanyak apapun nasabah datang ke teller di kantor cabang BCA dan juga menggunakan transaksi di mesin ATM BCA, tidak ada batasan. Tapi itu semua tentu harus dibayar dengan biaya kelolaan," jelas Santoso kepada Tirto.

Santoso menyebut, setiap kali nasabah datang dan melakukan transaksi di kantor cabang BCA, sejatinya perbankan mengeluarkan biaya sekitar lebih dari Rp40.000. Ini karena, untuk membuat satu transaksi perbankan, bank membutuhkan investasi utamanya teknologi informasi atau IT. Sayangnya, kata Santoso, investasi bidang IT hingga saat ini menggunakan standar nilai tukar mata uang dolar AS.

"Investasi baik untuk layanan perbankan yang baru maupun untuk perawatan IT, masih menggunakan standar kurs asing. Dengan fluktuasi nilai tukar, maka menjadi beban tambahan tersendiri bagi perbankan," imbuh Santoso.

Selain itu, setiap perbankan juga memberikan berbagai jenis layanan. Nasabah dapat memilih jenis layanan yang tidak memotong biaya administrasi yang banyak. Di BCA misalnya ada Tahapan Xpresi yang biaya administrasi per bulan jauh lebih murah hanya sebesar Rp2.000. Namun, murahnya biaya administrasi ini diimbangi oleh pembatasan-pembatasan transaksi. Misalnya saja, kuantitas transaksi yang digunakan tidak bisa sebanyak jenis tabungan Tahapan.

Semuanya kembali kepada kebutuhan dan kesanggupan masing-masing nasabah. Namun, apalah artinya menabung, jika saldo di tabungan bukan bertambah tapi justru berkurang terutama bagi yang tabungannya pas-pasan. Apakah Anda termasuk yang setuju?

Baca juga artikel terkait INDUSTRI PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra