Menuju konten utama

Kenapa Kristen Gray Viral di Twitter & Aturan Visa WNA di Indonesia

Mengapa Kristen Gray viral di Twitter dan bagaimana aturan tinggal WNA di Indonesia?

Kenapa Kristen Gray Viral di Twitter & Aturan Visa WNA di Indonesia
Ilustrasi Visa. foto/istockkphoto

tirto.id - Kristen Gray adalah seorang wanita asal Amerika Serikat yang menjadi perbincangan warganet Twiiter karena membuat utas (thread) mengajak sesama warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi COVID-19.

Dalam utasnya, Kristen Gray dengan akun @kristentootie di Twitter, yang kini sudah dihapus, menceritakan kemudahan hidup dia di Bali selama pandemi.

Gray, melalui utasnya bercerita, setelah menghabiskan sebagian besar waktunya di tahun 2019 tenggelam dalam pekerjaan, dia dan pacarnya memutuskan untuk pindah ke Bali selama enam bulan.

Dia keudian menjadi seorang desainer grafis wiraswasta dan berhasil tinggal di "rumah pohon" hanya dengan 400 dolar AS (sekira Rp5,6 jutaan).

Ia juga membandingkan harga tinggal tersebut dengan biaya apartemen studio seharga 1.300 dolar AS (sekira Rp18 jutaan) di LA, tempat mereka tinggal sebelumnya.

Mereka tinggal di Bali sudah setahun, dan dia mengatakan bahwa mereka menjalani "gaya hidup yang lebih baik" dan bahwa Bali adalah "obat yang sempurna" untuk kesehatan fisik dan emosionalnya.

Ia menyebutkan banyak keuntungan hidup di Bali: keamanan, biaya hidup rendah, gaya hidup mewah, ramah queer, dan selanjutnya membagikan pengalaman positifnya sebagai perempuan kulit hitam dengan komunitas kulit hitam di sana.

Sebagai rujukan, ia menautkan ke ebook bertajuk "Our Bali Life is Yours" yang membantu orang lain mencapai mimpi yang sama.

Warganet pengguna Twitter Indonesia yang membaca utas tersebut langsung bereaksi, dengan ribuan balasan dan tweet, banyak di antaranya menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh para migran Amerika yang relatif kaya terhadap komunitas dan gentrifikasi lokal.

Beberapa orang mengatakan poin-poin yang dijabarkan dalam utas tersebut adalah sentimen antiimigrasi di AS.

Komentarnya soal hidup mewah di Bali juga dianggap tuli mengingat Indonesia adalah negara terpadat di Asia Tenggara dengan ekonomi terbesarnya namun seperempat penduduknya hidup di ambang garis kemiskinan dan 10 persennya hidup miskin.

Warganet Indonesia juga menyoroti bedanya hidup di negara sebagai warga negara Indonesia dan hak-hak istimewa yang didapat wanita tersebut. Mereka juga menyoroti dampak kerusakan yang mendorong banyak orang Amerika pindah ke Bali.

Sebelum menghapus akunnya, pengguna mengunggah satu tweet terakhir yang sepertinya mengakui serangan balik, mengatakan: "Percakapan yang dilakukan di sini valid. Meskipun itu bukanlah percakapan yang saya lakukan hari ini. Mereka telah terlihat dan didengar. Hanya berbagi cerita saya dengan orang-orang."

Sementara itu, "Bali" dan "Kristen Gray" terus menjadi trending topic di Twitter hingga saat ini karena orang-orang dengan sengit memperdebatkan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam skenario yang kompleks ini.

Warganet juga mempermasalahkan Kristen Gray yang tidak membayar pajak penghasilan dan penggunaan visa yang sudah melebihi batas waktu. Lalu, bagaimana aturan visa kunjungan dan izin tinggal bagi WNA di Indonesia?

Aturan Visa Kunjungan dan Izin Tinggal WNA

Dikutip dari laman Kemenlu pada Selasa (19/1/2020), visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari.

Masa berlaku Visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari, dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia.

Ada beberapa jenis visa kunjungan, yaitu:

I. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan – B211A

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:

a. wisata;

b. keluarga;

c. sosial;

d. seni dan budaya;

e. tugas pemerintahan;

f. olahraga yang tidak bersifat komersial;

g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;

h. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;

II. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan – B211B

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:

a. Kegiatan bisnis dan industri;

b. Meningkatkan mutu dan audit.

III. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan – B211C

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:

a. Kegiatan jurnalistik non-komersial;

b. Kegiatan pembuatan film dokumenter non-komersial.

IV. MULTIPLE ENTRY VISA - D211

Visa ini dapat digunakan selama 60 (enam puluh) hari untuk setiap kali kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Visa ini membutuhkan persetujuan Ditjen Imigrasi di Jakarta.

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:

a. kunjungan keluarga;

b. bisnis dan;

c. tugas pemerintahan.

Visa harus digunakan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengeluaran Visa. Bila Visa tidak dipergunakan setalah 90 hari, maka visa tidak dapat digunakan.

Karena pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia masih menghentikan sementara sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) hingga masa pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

Pemerintah Indonesia juga tidak menerbitkan Visa untuk Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) dan Visa Tinggal Terbatas.

Untuk mendapatkan Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas, penjamin (WNI atau Korporasi di Indonesia) harus mengajukan Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi dan mengajukan permohonan Visa secara online melalui https://visa-online.imigrasi.go.id/ (mulai 15 Oktober 2020

Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan dalam rangka:

Visa Kunjungan

  1. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  2. Melakukan pembicaraan bisnis
  3. Melakukan pemberian barang
  4. Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing
  5. Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
  6. Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
Visa Tinggal Terbatas

a). dalam rangka bekerja

  • Sebagai tenaga ahli
  • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
  • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia
  • Melayani purna jual
  • Memasang dan mereparasi mesin
  • Melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi, dan
  • Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian
b). tidak dalam rangka bekerja

  • Melakukan penanaman modal asing
  • Penyatuan keluarga, dan
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara

Baca juga artikel terkait KASUS KRISTEN GRAY atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH