Menuju konten utama

Kenapa Kapolri Idham Azis Diganti Calon Listyo Sigit Prabowo?

Alasan Kapolri Idham Azis akan digantikan oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo karena memasuki masa pensiun.

Kenapa Kapolri Idham Azis Diganti Calon Listyo Sigit Prabowo?
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) memberikan keterangan pers usai mengantar Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Sebentar lagi, posisi Kapolri Jenderal Idham Azis akan digantikan oleh calon tunggal Komjen Listyo Sigit Prabowo. Alasanya adalah karena Idham sudah akan memasuki masa pensiun, tepatnya pada 1 Februari 2021 nanti.

Artinya, tersisa sekitar 12 hari lagi Idham menjalani tugasnya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Idham adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 kelahiran 30 Januari 1963. Tepat di tahun ini, usia Idham menginjak ke-58 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, batas usia pensiun anggota kepolisian, termasuk Kapolri, akan berakhir ketika mereka berusia 58 tahun.

Akan tetapi, masa jabatan anggota Polri bisa diperpanjang lagi selama dua tahun atau mencapai batas usia pensiun maksimal 60 tahun. Namun, harus berdasarkan ketentuan yang ada.

Sementara calon pengganti Idham, Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 20 Januari 2021.

Sebelum diusulkan menjadi calon orang nomor satu di Kepolisian, Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Masa Jabatan Kapolri

Masa jabatan anggota Polri, termasuk Kapolri, biasanya akan berakhir ketika mereka berusia 58 tahun atau memasuki umur pensiun. Akan tetapi, masa jabatan anggota Polri bisa diperpanjang lagi selama dua tahun atau saat mereka mencapai batas usia pensiun maksimal 60 tahun. Namun, harus berdasarkan ketentuan yang ada.

Apabila saat ini Komjen Listyo Sigit Prabowo berumur 51--terhitung dari tanggal kelahirannya 5 Mei 1969--maka, calon tunggal Kapolri itu masih memiliki waktu yang lama memimpin Korps Bhayangkara apabila terpilih.

Kendati demikian, lama atau tidaknya seorang Kapolri menjabat tergantung presiden, karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri ada di tangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.

Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 11 dinyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut adalah penjelasan soal masa jabatan dan aturan pemberhentian anggota Polri.

Pemberhentian dengan hormat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 2, Anggota Kepolisian, termasuk Kapolri bisa diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sudah mencapai batas usia pensiun;
  • Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
  • Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
  • Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.

Mencapai Batas Usia Pensiun

Dalam Pasal 3, anggota Kepolisian yang sudah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dari dinas apabila:

  • Batas usia pensiun maksimum 58 tahun.
  • Batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
  • Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas usia pensiun dilaksanakan secara bertahap.
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
  • Batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Keahlian khusus yang sangat dibutuhkan adalah identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika dan sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, navigasi laut atau penerbangan.
  • Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap selama satu tahun.
  • Anggota Kepolisian yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.
  • Anggota Kepolisian yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian.
  • Permohonan berhenti dapat ditolak karena masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kepentingan dinas yang mendesak.

Tidak Memenuhi Syarat Jasmani dan/atau Rohani

Anggota Kepolisian diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri dinyatakan:

  • Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau
  • Menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian dan/atau lingkungan kerjannya.

Gugur, Tewas, Meninggal Dunia atau Hilang dalam Tugas

1. Anggota Kepolisian yang gugur, tewas atau meninggal dunia bisa diberhentikan dengan hormat dari dinas dan kepada alhi warisnya diberikan penghasilan penuh selama:

  • 6 bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang.
  • 12 bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang.
  • 12 bulan, jika pewaris gugur atau tewas, atau
  • 18 bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden.

2. Anggota Kepolisian yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat.

3. Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

4. Terhadap anggota Kepolisian, yang kemudian ditemukan kembali dan dinyatakan masih hidup, diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Aturan selengkapnya tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian bisa dibaca pada link berikut ini: (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH